|
BEKASI - Kisruh pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang meruncing. Ini terjadi setelah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad setuju memperpanjang kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Perpanjangan kontrak 20 tahun lagi tidak masalah," kata dia kemarin. Keputusan Mochtar itu menentang upaya dewan perwakilan rakyat daerah menutup TPA Bantar Gebang setelah kontrak berakhir pada Juli 2009. Dewan menilai Gubernur DKI Fauzi Bowo tidak memenuhi kewajibannya mengelola sampah dengan teknologi ramah lingkungan. Persetujuan perpanjangan kontrak TPA dilakukan Mochtar karena alasan industrialisasi. Sebab, Fauzi menjanjikan segera menyulap gunungan sampah seluas 108 hektare itu menjadi sumber uang bagi masyarakat Kota Bekasi. Di antaranya, mengolah sampah menjadi pembangkit tenaga listrik, yang akan dialirkan ke masyarakat di sekitar TPA secara gratis. DKI bersedia menaikkan nilai kompensasi sampah (tipping fee) menjadi Rp 103 ribu dari Rp 60.070 per ton sampah. Sehari, DKI bisa membuang sampah sebanyak 6.000 ton. "Sudah saya bicarakan dengan Fauzi Bowo," kata Mochtar. "Perpanjangan kontrak bisa dilakukan." Menurut dia, TPA Bantar Gebang tidak mungkin ditutup begitu saja setelah kerja sama berakhir. Sebab, membiarkan sampah open dumping justru berisiko besar menimbulkan kerusakan lingkungan. Mochtar menyoroti Komisi C DPRD Kota Bekasi, yang terus mempersoalkan pengelolaan TPA. Menurut dia, Dewan terlalu mengatur kontrak kerja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Dewan jangan banyak lagu," katanya. Wahyu Prihantono, anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, menanggapi keputusan perpanjangan kontrak itu. "Wali Kota tidak tahu undang-undang," kata Wahyu secara terpisah. Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, segala keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat diputus melalui persetujuan DPRD. "Dewan meminta Wali Kota belajar undang-undang," ujarnya keras. Lantaran itu, kata dia, Komisi C akan memanggil Mochtar karena sudah memutuskan secara sepihak. Secara terpisah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah adanya pemalsuan dalam surat perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan TPA Bantar Gebang. Bantahan ini merespons tudingan anggota Dewan yang menemukan ada dua kontrak ganda yang ditandatangani Gubernur DKI Sutiyoso dan Wali Kota Bekasi Achmad Zurfaih pada 3 Juli 2007. Poin pemeliharaan lingkungan dihilangkan dan beredar nota baru tanpa poin itu (Koran Tempo, 25 Februari). ''Yang buat perjanjian itu saya dengan Pemerintah Kota Bekasi,'' kata Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna kemarin. ''Apa untungnya,'' katanya. Ia balik menuding bahwa persoalan Bantar Gebang telah dipolitisasi. HAMLUDDIN | RUDY PRASETYO Post Date : 26 Agustus 2008 |