|
JAKARTA (Media): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akhirnya memarkir sebuah kontainer penampungan sampah warga RW 04 dan RW 12, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, sejak Kamis (6/5). Sehingga, warga tidak dibenarkan lagi membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di RT 010/12 dan RT 011/12, Kelurahan Cengkareng Timur. Selain itu, warga juga dilarang membakar sampah yang ada di TPS liar itu. Sebab, selama ini asap pembakaran sampah dari lokasi itu mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan kesehatan warga RW 04 dan RW 12, Kelurahan Cengkareng Timur. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebersihan DKI Selamat Limbong sebagai kesimpulan hasil masyawarah dan mufakat antara Ketua RW 04 dan RW 12, serta para ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat RW 12, Sabtu (8/5) malam, juga dihadiri Lurah Cengkareng Timur Enny Rohaeni. ''Dua kali berita di Media Indonesia soal tempat pembuangan sampah liar ini, dua kali pula saya dipanggil Bapak Gubernur DKI Sutiyoso. Saya diperintahkan untuk mencari solusi demi terciptanya ketenteraman, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat RW 04 dan RW 12 Cengkareng Timur,'' ujar Limbong. Kasus ini memcuat menyusul adanya keluhan dari ribuan warga RW 04 dan RW 12 Kelurahan Cengkareng Timur atas keberadaan TPS liar di permukiman mereka. Selain itu, warga juga mengeluhkan keberadaan pul angkutan umum Kopami Jaya yang menyebar polusi ke rumah warga sekitar, khususnya masyarakat yang melakukan olahraga pagi di seputar Taman Puspa RT 011/12 Cengkareng Timur (Media, 8/5). Mengenai keluhan warga atas adanya dua unit truk yang membuang sampah ke TPS liar itu setiap malam, kata Limbong, sesuai hasil kesepakatan dengan warga, hal itu masih diperbolehkan asal sudah dikemas terpisah antara sampah organik dan nonorganik. Sehingga, tidak menyebarkan bau ke mana-mana. Toleransi ini ditempuh karena beberapa orang warga sekitar juga mencari nafkah di TPS liar itu. ''Pak Duloh, pengelola TPS liar itu menyatakan menyetujui persyaratan yang diajukan warga itu. Itu janjinya dan kita awasi,'' tegas Limbong. Dalam musyawarah itu, Dinas Kebersihan DKI melalui Seksi Kebersihan Kecamatan Cengkareng juga menyetujui mengangkut sampah dari kontainer di Jl Puspa Raya itu setiap hari.(Ssr/J-2) Post Date : 10 Mei 2004 |