SEMARANG- Penggunaan air tanah di Jateng mencapai 1,45 juta meter kubik per bulan atau rata-rata 17,4 juta m3 per tahun. Air tersebut diambil dari sumur tanah aktif yang jumlahnya mencapai 4.248.
Kepala Bidang Air Tanah dan Panas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Achmad Gunawan mengatakan, potensi air tanah di Jateng 7.499,8 juta meter kubik per tahun.
Potensi air tanah itu tersebar di 31 cekungan air tanah (CAT) yang terdiri atas 19 cekungan di lintas kabupaten/kota, 6 cekungan lintas provinsi, serta 6 cekungan dalam satu wilayah kabupaten/kota.
"Karena ada beberapa cekungan yang lintas wilayah kabupaten/kota, perlu segera diterbitkan perda provinsi yang mengatur pengelolaan sumur tanah," tuturnya.
Menurutnya, Perda Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Tanah sudah tak sesuai lagi. Itu karena selama ini telah terbit UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, disusul terbitnya PP 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Dengan terbitnya UU dan PP itu, diperlukan perda baru tentang pengelolaan air tanah tersebut.
Timbulkan Permasalahan
Dijelaskannya, meski belum terbit, upaya penyusunan perda itu telah dilakukan melalui diskusi dengan beberapa pihak terkait di kawasan wisata Tlogo, Kabupaten Semarang, belum lama ini.
Dengan keluarnya UU 7/2004 itu, pengelolaan air tanah tidak dilaksanakan secara utuh oleh gubernur, melainkan perizinan diterbitkan bupati/wali kota. "Sesuai UU itu, gubernur hanya memberikan rekomendasi teknis saja," terangnya.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Sri Praptono menyatakan, pembagian hak dan kewajiban atas pemanfaatan sumur air tanah perlu segera diatur.
Pasalnya, di sejumlah lokasi, sumber air tanah di sebuah wilayah justru dimanfaatkan oleh daerah lain. Menurutnya, cekungan lintas daerah itu perlu segera diatur oleh provinsi agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Contohnya mata air Senjoyo yang berada di Kabupaten Semarang, tapi pemanfaatannya lebih banyak untuk Kota Salatiga," tuturnya. Dengan demikian, Praptono meminta kewajiban dan hak dua wilayah tersebut diperjelas. (H23,H37-65)
Post Date : 08 Maret 2010
|