|
Palembang, Kompas - Sebagian pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah atau PDAM Tirta Musi di Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, mengeluhkan sistem penarikan retribusi air yang dinilai tidak sesuai dengan beban pemakaian bulanan mereka. Selain soal retribusi, pelanggan itu juga mempersoalkan waktu pengaliran air yang hanya sebentar, sehingga pelanggan hanya mendapat sedikit pasokan air. Menurut Wadjdi (43), warga Jalan Sakura, Kelurahan Lorok Pakjo, dia seringkali menerima tagihan rekening PDAM yang dianggap terlalu berlebihan. "Salah satu rumah kontrakan milik saya hanya dihuni seorang saja. Namun, rekening air bulanannya selalu lebih dari Rp 200.000. Kami ini rumah tangga, bukan industri," kata Wadjdi. Wadjdi menuturkan, dia pernah mengamati dalam waktu sebulan tidak ada seorang pun petugas PDAM yang melakukan pencatatan meteran. Tiba-tiba, petugas PDAM memberikan tagihan rekening sebesar Rp 200.000. "Pertanyaannya, dari mana PDAM mendapat dasar untuk menentukan pembebanan tagihan tersebut," ujarnya. Sementara itu, Indrastuti (28), warga Jalan Sakura, menambahkan, pihaknya baru saja satu minggu menempati rumah kontrakan baru tetapi sudah dibebani rekening air sebanyak Rp 248.150, dengan nomor pelanggan 00300069. Menanggapi keluhan itu, Syaifuddin, petugas cek meter PDAM, mengatakan, ada beberapa kemungkinan penyebabnya, yakni kebocoran instalasi di pelanggan, kerusakan meteran, dan kebocoran instalasi milik PDAM Tirta Musi. (ONI) Post Date : 25 September 2007 |