Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tahun Terbit:1990
Sumber:UU No.5
Kategori:Undang-Undang
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Hal ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.

Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna, diantaranya melalui pendidikan dan penyuluhan. Dalam rangka pelaksanaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; Bab III Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya; Bab IV Kawasan Suaka Alam; Bab V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; Bab VI Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Bab VII Kawasan Pelestarian Alam; Bab VIII Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; Bab IX Peran Serta Rakyat; Bab X Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan; Bab XI Penyidikan; Bab XII Ketentuan Pidana; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000