|
BANDUNG, (PR). Pemprov Jabar meminta pemerintah kota/kabupaten di cekungan Bandung kembali pada komitmen awal melakukan manajemen pengelolaan sampah regional secara terpadu. Jangan sampai, egosektoral masing-masing pemda membuat penanganan sampah tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLH) Provinsi Jabar Agus Rachmat pada pertemuan dengan tim Pansus LKPJ Gubernur 2007 DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Senin (30/4). Agus Rachmat menyebutkan, kembali menumpuknya sampah di Kota Bandung sebagai akibat longsor di Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) Sarimukti, juga tak lepas dari ketidakseriusan semua pihak (provinsi, kota, kabupaten) terhadap komitmen awal manajemen pengolahan sampah regional terpadu. Terhambatnya revitalisasi TPA Sarimukti sebagai tempat pembuangan sementara, sampai pembangunan TPA terpadu untuk seluruh wilayah di cekungan Bandung, juga disebabkan kebijakan masing-masing pemda yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak mungkin dengan luas 21,2 ha, TPA Sarimukti bisa menampung ribuan ton sampah terus-menerus, kata Agus. Ia mengatakan, sebetulnya Pemprov Jabar dan pemerintah kota/kabupaten di cekungan Bandung (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Sumedang, dan Kab. Garut) telah menandatangani kesepakatan membentuk Great Bandung Waste Management Cooperation (GBWMC) pada 7 Maret 2005. Kesepakatan dilanjutkan dengan SK Gubernur Jabar tentang pembentukan tim perumus GBWMC 13 Mei 2005, dan Surat Kerja Bersama (SKB) Pembentukan Wadah Pengelolaan Sampah Bersama di Metropolitan Bandung tanggal 27 Desember 2005. Barat dan timur Lokasi pengolahan sampah versi GBWMC akan mencakup wilayah timur dan barat. Di wilayah timur, calon lokasi di Kampung Legoknangka Desa Citiis Kec. Nagreg, Kab. Bandung. Kawasan Nagreg tercantum dalam RTRW Kab. Bandung 2001 dan berdasarkan kajian teknis, layak untuk TPA. Selain jauh dari permukiman penduduk, TPA Nagreg yang berada di atas lahan 100 ha tersebut memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sedang wilayah barat, lahan TPA Leuwigajah yang vakum setelah tragedi longsor sampah 21 Februari 2004, akan direvitalisasi. Kajian detailed engineering design (DED) sudah disiapkan untuk reklamasi atau penataan ulang . Dari 60 ha lahan yang dibebaskan untuk TPA Leuwigajah, direncanakan baru 15 ha yang diprioritaskan untuk penataan. Kenyataannya, pemda kota/kabupaten justru berjalan sendiri-sendiri. Tiba-tiba, misalnya, Pemkot Bandung memunculkan projek PLTS di Gedebage. Bagaimana dengan komitmen awal GBWMC yang sudah ditandatangani? kata Agus Rachmat. Anggota Pansus LKPJ Dadang Nasser mengatakan, secara politis, pemprov justru harus menunjukkan ketegasan sikap atas kesepakatan dan komitmen semua pihak terhadap GBWMC. Ia mengatakan sepanjang tidak ada koordinasi dan iktikad baik semua pihak untuk kembali pada komitmen awal, program penanganan sampah regional terpadu, tidak mungkin bisa terwujud. Sampah akan tetap menjadi ancaman besar bagi seluruh warga di cekungan Bandung. Kuncinya adalah koordinasi dan menghilangkan egosentrisme kewilayahan, kata Dadang. (A-64) Post Date : 01 Mei 2007 |