|
TANJUNGPANDAN Komisi B DPRD Kabupaten Belitung meminta Direktur PDAM Tanjungpandan melakukan studi kelayakan PDAM agar kelayakan usahanya dapat diketahui. Hasil studi kelayakan selanjutnya dapat menjadi salah satu acuan bagi anggota DPRD dalam memberi masukan pada pemkab untuk mengambil kebijakan mengenai penyelesaian masalah PDAM. Kami pernah meminta direktur PDAM agar segera melakukan studi kelayakan untuk mengetahui apakah PDAM ini organisasi yang profit atau sebaliknya. Hingga saat ini kami belum pernah menerima hasil studi kelayakan tersebut. Padahal, hasil studi kelayakan itu sangat diperlukan bagi dewan untuk memberi masukan pada eksekutif tentang masalah yang dialami PDAM, jelas Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Belitung Harpan Effendi SH didampingi anggota Komisi B Sahlevi dan Budiarti SSos kepada Grup Bangka Pos, di ruang kerjanya, Selasa (28/3). Apabila studi kelayakan dilakukan dan hasilnya kemudian diberikan kepada dewan, jelas Harpan, maka Komisi B DPRD Kabupaten Belitung selaku komisi yang membawahi bidang organisasi dan keuangan dapat memberi masukan pada pemkab setidaknya dalam bentuk dua opsi. Opsi pertama, jika PDAM mampu bertahan secara profit, maka organisasinya dalam bentuk perusahaan masih dapat terus dipertahankan. Opsi kedua, seandainya PDAM tidak menberi profit, maka dewan menyarankan kepada pemerintah daerah agar PDAM dijadikan salah satu unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung. Pertimbangan opsi kedua, jela Harpan, apabila PDAM berbentuk UPTD, maka pemkab dapat mengalokasikan dana setiap tahun melalui APBD kepada satuan kerja (satker) bersangkutan yang digunakan untuk membiayai operasional PDAM tersebut. Kebijakan ini dinilai akan lebih dapat dipertanggungjawabkan karena pemkab dapat memberi laporan penggunaan dana secara transparan kepada instansi yang berwenang dan masyarakat. Dengan demikian, masalah yang dihadapi PDAM dapat diselesaikan sehingga masyarakat sebagai konsumen PDAM tidak perlu lagi mengeluh atau kecewa terhadap pelayanan PDAM. Berdasarkan hasil kajian DPRD, jelas Harpan, ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat, terutama konsumen PDAM merasa enggan untuk membayar tarif atau menggunakan air PDAM. Faktor tersebut diantaranya kondisi kualitas air PDAM dinilai rendah karena tampak keruh dan kotor akibat limbah TI, kurangnya pelayanan yang maksimal dari PDAM, dan lalu lintas distribusi air kepada konsumen terbatas. Masalah ini mengakibatkan banyak konsumen tidak lagi menggantungkan pasokan kebutuhan air untuk keperluan hidup sehari-hari dari PDAM. Sementara PDAM sendiri, menurut Harpan, belum pernah melakukan pengecekan kepada konsumen yang tidak menbayar tarif air. Selain itu, PDAM dinilai tidak mengetahui penyebab konsumen tidak membayar tarif air PDAM tersebut. Secepatnya kami akan mengundang direktur PDAM untuk mengetahui langkah yang akan diambil oleh PDAM untuk mengatasi persoalan pemutusan aliran listrik PLN ini, tandas Harpan. Permintaan Dana Terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Belitung Nuhadi BA kepada harian ini di ruang kerjanya, Selasa (28/3), mengatakan, pemkab telah menerima surat tertulis dari Direktur PDAM Tanjungpandan mengenai permintaan bantuan dana operasional PDAM selama tahun 2006 sekitar Rp 400 juta. Namun, permintaan ini belum dapat dipenuhi pemkab karena masalah ini harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu. Hasil pembahasan dan pengkajian itu juga, menurut Nuhadi, juga harus dilaporkan kepada Bupati Belitung untuk menjadi bahan pertimbangan bagi bupati mengeluarkan kebijakan. Selain itu, sebelum mengeluarkan kebijakan tentang masalah PDAM ini, bupati juga harus lebih dulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Belitung. Saat ini hasil kajian tentang permintaan bantuan dana dari PDAM sudah kami sampaikan kepada bupati, namun sampai saat ini belum ada petunjuk dari beliau (bupati) karena beliau masih menjalankan tugas dinas selaku Ketua KONI Kabupaten Belitung ke luar daerah, jelas Nuhadi. (sya) Post Date : 29 Maret 2006 |