|
[BANDUNG] Proses pembuangan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cikubang di Kabupaten Purwakarta, berakhir Jumat (9/6). Karena, sampah yang dibuang ke lahan milik Kodam III Siliwangi itu sudah tidak mencukupi lagi kapasitasnya. "Posisi lahan sudah miring dan sangat dekat dengan jalan. Makanya ditutup," ujar Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Letkol Bambang Siswoyo, di Bandung, Selasa (6/6). Dari total luas lahan sebesar 4,8 ha, Bambang menuturkan sampah dari Bandung dan sekitarnya sudah memenuhi lahan hingga 2,5 ha. Meskipun masih ada sisa lahan, tempat itu tidak dapat digunakan untuk menampung sampah lagi karena kondisinya sudah tidak memungkinkan. Berdasarkan data yang ada di Kodam III Siliwangi sejak pekan lalu, sudah ada 1.306 unit truk yang masuk untuk membuang sampah. Tiap truk diperkirakan mengangkut 8 meter kubik sampah. Kodam III Siliwangi masih memberikan toleransi pembuangan sampah di lahan tersebut hingga akhir pekan ini. Selepas itu tidak dapat digunakan lagi. Sebagai gantinya, Bambang menjelaskan pihaknya masih mencari lahan lain di Kabupaten Garut, Sumedang, dan Bandung. Namun tetap, tempat-tempat tersebut hanya bersifat darurat. "Pangdam hanya memberi waktu dua hari untuk mencari lahan yang cocok," paparnya. Soal TPA darurat yang baru nanti, Kodam III Siliwangi juga tidak asal pilih. Mereka harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan permukiman penduduk. Tempat yang dipilih harus jauh dari permukiman penduduk, tempat pendidikan dan sarana jalan yang mendukung. Bambang memaparkan saat ini sudah ada lahan yang dipersiapkan untuk TPA selanjutnya yaitu di daerah Cikalong, Kabupaten Bandung. "Kelayakannya sendiri masih harus dipelajari, kami tidak ingin TPA menimbulkan protes dari warga," katanya. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Nu'man A Hakim menjelaskan, pihaknya tengah berupaya agar lokasi di Citiis, Nagrek, Kabupaten Bandung dapat dijadikan sebagai calon TPA sampah untuk jangka panjang. Rencananya, TPA sampah tersebut akan digunakan oleh beberapa pihak seperti Pemerintah Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Garut. Lokasi tersebut, cukup ideal karena lokasinya yang berjauhan dari kawasan permukiman penduduk. Namun, untuk menggunakan lokasi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menemui kendala dalam hal peraturan. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur haruslah menyertakan pihak ketiga. "Kita akan merangkul Universitas Padjajaran sebagai investor. Dananya diperkirakan mencapai Rp 26 miliar. Kita akan menggunakan teknologi sanitary landfill." Menurut Wagub, jika mengacu kepada Perpres 67/2005, maka pembangunan infrastruktur TPA sampah di Citiis akan membutuhkan waktu yang lama, sebab harus melakukan tender terlebih dahulu. "Kalau begitu, penggunaan lokasi di Citiis itu harus menunggu waktu lama, antara setengah atau setahun. Bahkan, bisa jadi melebihi setahun," katanya. [ADI/M-11] Post Date : 07 Juni 2006 |