KLH Masih Buka Konsultasi Publik untuk RUU Sampah

Sumber:Suara Pembaruan - 21 November 2005
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) masih membuka konsultasi publik sehubungan dengan pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sampah dan Limbah hingga akhir November ini, sebelum diserahkan ke DPR RI untuk dibahas. Hingga saat ini diskusi publik sudah dilakukan di sepuluh kota besar di Indonesia, namun partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU ini masih terkesan kurang maksimal.

Deputi Penataan Lingkungan Hidup KLH Hoetomo menyebutkan masih perlunya masukan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pembuatan RUU tentang Sampah, sehingga instansinya tetap membuka konsultasi publik hingga akhir November. "Kami tetap akan menepati jadwal pada akhir Desember tahun ini semua materi dalam RUU sudah selesai dan diserahkan ke DPR untuk dibahas tahun depan. Kami sangat mengharapkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat mengenai pengelolaan sampah ini karena pada dasarnya sampah adalah masalah semua orang," ujar Hoetomo saat dihubungi Pembaruan di Jakarta, Senin (21/11).

Dikatakan, hingga saat ini materi tentang pengelolaan sampah yang diatur dalam RUU itu sudah selesai, tinggal disempurnakan dalam konsultasi publik. Namun konsultasi publik yang sedang dilakukan terkesan masih kurang gemanya karena sebagian besar dilakukan di kota besar saja, padahal permasalahan sampah mencakup seluruh lapisan masyarakat. Sejauh ini konsultasi publik sudah dilakukan maksimal dan mencapai target yang diharapkan, kalaupun terkesan kurang menggema di masyarakat, karena masyarakat itu belum memiliki perhatian terhadap masalah sampah.

Dijelaskannya undang-undang yang mengatur tentang sampah ini akan mengubah paradigma berpikir masyarakat tentang pengelolaan sampah yang hanya dibebankan kepada pemerintah saja. "Nantinya semua orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Semua akan diatur wewenang, tanggung jawab, dan insentif serta disinsentifnya," jelas Hoetomo.

Semua pihak baik anggota masyarakat, pejabat daerah, pejabat pemerintah pusat, atau pihak ketiga operator pengolahan sampah yang tidak bertindak sesuai dengan undang-undang akan terkena sanksi sesuai hukum perdata atau pidana.

Sanitary Landfill

Mengenai teknis pengelolaan sampah, undang-undang itu memang tidak akan mengatur secara detail. Namun menurut Hoetomo undang-undang akan mensyaratkan pengelolaan sampah dari segi ekonomis, kesehatan, dan keamanan lainnya. "Hingga saat ini yang dianggap memenuhi syarat adalah sanitary landfill, walaupun tidak disebutkan dalam undang-undang," jelasnya.

Penyediaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sebuah lokasi pada akhirnya akan menuntut kerja sama antardaerah administratif yang berdekatan. "Mau tidak mau daerah-daerah yang berdekatan harus bekerja sama dalam pengelolaan TPA, jangan sampai lokasi TPA menyalahi tata ruang pada masing-masing daerah," tambahnya.

Kerja sama pengelolaan sampah akan menjadikan lokasi itu menjadi TPA Regional. Kerja sama ini pun nantinya akan diatur dalam undang-undang itu, sehingga pengaturan lokasi TPA dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme yang ada. "Selama ini lokasi pembuangan sampah selalu menjadi masalah, seperti kasus TPST Bojong, Bantar Gebang, dan Leuwigajah. Ini terjadi karena tidak ada mekanisme yang bisa menjadi pegangan setiap pihak dalam pengelolaan sampah," tambahnya.

(K-11)

Post Date : 21 November 2005