|
Depok, Kompas - Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengingatkan Wali Kota Depok bahwa umur pakai TPA Cipayung akan berakhir pada tahun 2007. Surat yang ditandatangani Deputi V Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan, Hoetomo MPA, akhir Mei lalu itu juga mengungkapkan jika ada rencana melakukan pengurangan sampah pada sumbernya, umur TPA dapat diperpanjang. Untuk itu, KLH memberi rekomendasi, pengkajian kelayakan teknis terhadap lokasi TPA yang direncanakan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok. Ini untuk mengantisipasi bila dalam hasil pemantauan ihwal dampak lingkungan tidak memungkinkan lagi memperpanjang pemakaian TPA Cipayung. KLH juga minta Wali Kota Depok meninjau kembali Instalasi Pengolah Lindi dan lokasi landfill sampah yang masih di sempadan sungai, sesuai peraturan perundangan. Ini agar tidak mengganggu fungsi lindung sungai dan sempadan sungai. Wali Kota juga diminta memantau pelaksanaan RKL dan RPL (efektivitas IPAL, landfill sampah, pipa pembuangan gas metan, akses jalan masuk dan keluar TPA Cipayung). Pemantauan pelaksanaan RKL dan RPL bertujuan agar keluhan dan pengaduan tentang dampak lingkungan diketahui secara ilmiah. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang ditanya soal ini, Selasa (6/6), mengatakan, TPA Cipayung akan ditutup empat tahun lagi. "Tahun pertama dan kedua volume sampah belum dimungkinkan dikurangi. Tahun ketiga, volume bisa dikurangi, terutama bila unit pengolahan sampah sudah banyak disediakan di berbagai kawasan," ujar Nur Mahmudi. Wakil Ketua Forum Peduli Masyarakat Cipayung Yusuf T Hendra mengingatkan Wali Kota menaati rekomendasi KLH. (KSP) Post Date : 08 Juni 2006 |