KLH Dukung Insinerator Bandung

Sumber:Kompas - 24 Januari 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, KOMPAS - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung untuk membangun dan menjalankan pengolahan sampah dengan teknologi pembakaran atau insinerator. Namun, pemerintah tetap diminta untuk mengindahkan kebersihan lingkungan melalui regulasi.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung Ahmad Rekotomo menuturkan, surat rekomendasi itu diterima pada awal Januari yang ditandatangani oleh Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Baku Berbahaya, Limbah B3, dan Sampah Masnellyarti Hilman.

Dalam surat tertanggal 31 Desember 2010 itu disebutkan, kebijakan pengelolaan sampah diupayakan dikurangi dari sumber, yaitu rumah tangga, melalui pemilahan dan 3R (reduce, reuse, recycle), setelah itu dapat dilakukan pengolahan dan penimbunan dengan memenuhi kriteria lingkungan.

Poin kedua surat tersebut berbunyi, bilamana dalam pengolahan lanjutan itu Pemkot Bandung akan menggunakan insinerator dan sekaligus menghasilkan energi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat mendukung bilamana dalam pelaksanaannya bisa efisien, efektif, dan memenuhi kriteria lingkungan serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

”Dengan adanya surat ini, kementerian sudah merekomendasikan pemakaian insinerator. Kini kami berkonsentrasi menyiapkan tender pelaksana pembangunan,” kata Rekotomo. Ia tidak menjelaskan ”kriteria lingkungan” yang tertera di surat itu.

Pertengahan bulan Desember 2010, Asisten Deputi KLH R Sudirman menyatakan, kementeriannya tidak merekomendasikan insinerator di Bandung, Jawa Barat. Pertimbangannya, biaya operasionalnya mahal dan rentan pencemaran lingkungan hidup.

Masih meragukan

Sejumlah pakar lingkungan juga meragukan teknologi pembakaran itu bisa ramah lingkungan, terutama mengingat kondisi geografis Bandung yang berbentuk cekungan.

”Apa bisa dioksin dan abu hasil pembakaran ditanggulangi. Cekungan Bandung menyulitkan abu dan dioksin langsung menguap,” kata Mubiar Purwasasmita dari Dewan Pakar Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda.

Muhamad Tabroni, warga Perumahan Griya Cempaka Arum, mengaku kecewa dengan surat rekomendasi itu. Ia menegaskan, warga perumahan yang berdekatan dengan lokasi pembangunan proyek itu tetap menolak insinerator. Alasannya, kebersihan lingkungan bakal terganggu dioksin dan abu hasil pembakaran sampah yang juga lebih berbahaya dari pada limbah batu bara.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu tetap mendesak pemerintah melengkapi peraturan daerah yang diperlukan, serta menjamin teknologi yang diterapkan betul-betul efektif dan ramah lingkungan.

”Ada perda yang harus dikeluarkan lebih dahulu sebelum menjalankan proyek ini, yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Pengolahan Sampah,” ujar Haru, yang bersama fraksinya, Partai Keadilan Sejahtera, menolak perumusan perda belanja pengolahan sampah, akhir tahun lalu.

Menurut Haru, KLH tidak berwenang memberi persetujuan atau jaminan atas proyek yang dijalankan di daerah, melainkan hanya memberi rekomendasi. Segala risiko adalah tanggung jawab pemerintah daerah. (HEI)



Post Date : 24 Januari 2011