|
JAKARTA - Sejumlah warga Desa Sukadanau, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) meminta penyelesaian kasus dugaan pencemaran akibat pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) oleh sebuah perusahaan di sekitar lingkungan mereka. Sejumlah warga yang didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diterima oleh Deputi IV KLH Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi, Isa Karmisa, di kantornya, Rabu (13/4). Menurut warga, pembuangan limbah pabrik besi baja di kubangan yang berdekatan dengan lokasi tempat tinggal mereka sudah meresahkan. Pasalnya debu-debu yang diduga terkontaminasi dengan bijih besi mudah terhirup oleh warga sekitar. Selain itu pembuangan limbah juga pernah mengakibatkan korban jiwa karena pembuangannya dianggap tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan. Eko, salah satu pengurus Karang Taruna Bunga Bangsa Desa Sukadanau, Cibitung, Bekasi, buangan limbah bijih besi yang tidak terpakai dari PT Gunung Garuda Indonesia, ditempatkan terlalu dekat dengan permukiman warga. Hal ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada kondisi kesehatan masyarakat sekitar karena banyak debu yang beterbangan saat proses pengangkutan limbah itu dari pabrik menuju lokasi pembuangan. Pembuangan limbah itu juga pernah mengakibatkan Ibrahim (12), warga Kampung Blok Jenggot RT 09 RW 09 Desa Sukadanau, meninggal setelah mengalami luka bakar akibat terkena percikan zat kimia dari limbah bijih besi dan baja itu. Selain mengakibatkan tewasnya Ibrahim, peristiwa itu juga mengakibatkan 14 orang anak lainnya mengalami luka bakar yang serius karena saat sebuah truk membuang limbah mereka berada sekitar lima meter dari lokasi. Nursetyo (13) siswa Madrasah Tsanawiyah Al Makmur, yang mengalami luka bakar serius di bagian kakinya, mengatakan saat itu dia bersama dengan teman-temannya sedang bermain karena lokasi pembuangan limbah berdekatan dengan lapangan sepak bola. Nursetyo mengaku tidak terkena percikan kimia atau bijih besi yang dibuang, ia mengaku hanya terkena asap yang keluar dari limbah yang dibuang oleh truk itu. Saat menyadari asap itu telah membakar kakinya ia mengaku sudah tidak bisa menyelamatkan diri lagi. Orangtua Nursetyo, Djuarno, mengaku belum mendapat biaya penggantian rumah sakit anaknya yang mencapai Rp 11 juta, sehingga ia meminta bantuan kepada pihak yang terkait agar segera menuntaskan masalah ini. Kirim Tim Sementara itu, Isa Karmisa menyatakan pihaknya sudah mengirimkan tim untuk menindaklanjuti kasus pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT Gunung Garuda Internasional. Tim tersebut merupakan gabungan dari pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran lingkungan yang terjadi. Menurut Asisten Deputi 5/IV Bidang Penegakan Hukum Sudarsono menyatakan limbah yang dibuang oleh perusahaan itu merupakan limbah yang termasuk dalam kategori B3 dan harus memperoleh izin dari KLH. Namun selama ini proses pembuangan itu tidak memiliki izin dari KLH sehingga dianggap telah mencemari lingkungan. Isa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penelitian terhadap pencemaran partikel udara dan air, akibat pembuangan limbah itu. Mengenai proses hukum yang akan diterapkan, menurut Sudarsono, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian setempat, baik pidana terhadap kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang ataupun pidana berdasarkan UU Lingkungan. Dia juga berjanji akan membantu warga mendapatkan dana penggantian berobat yang layak dari perusahaan karena secara moral perusahaan itu dianggap harus memberikan dana penggantian berobat. (K-11) Post Date : 15 April 2005 |