KISAH TRAGIS TPA LEUWIGAJAH?

Kategori:Sampah Luar Jakarta
Kita belum lagi reda dari rasa shock akibat bencana tsunami yang memporakporandakan Aceh dan menyisakan kesedihan mendalam, kita dikejutkan lagi dengan tragedy longsornya TPA Leuwigajah Bandung yang memakan korban meninggal lebih dari 100 jiwa. Mungkin ini adalah tragedy terbesar sepanjang sejarah pengelolaan sampah di dunia dan akankah kita belajar dari kejadian ini?

Kejadian yang menyedihkan sekaligus memalukan bagi dunia per-teknik lingkungan-an dan per-sampah-an bukan tidak mungkin hanya terjadi di TPA Leuwigajah saja tetapi juga mungkin akan terjadi pada TPA-TPA lain terutama di kota-kota besar yang system pengelolaan TPAnya dilakukan secara amburadul. Proses TPA longsor di Leuwigajah sebenarnya tidak terjadi hanya dalam waktu sebentar tapi memerlukan waktu bertahun-tahun, saat ini ketinggian TPA sudah mencapai 40 60 m, tanpa fasilitas pengamanan yang memadai. Bahkan beberapa waktu yang lalu TPA Leuwigajah ini sudah pernah longsor, hanya tidak ada korban jiwa saat itu dan upaya perbaikannya barangkali kurang memadai.

TPA Leuwigajah dengan luas kurang lebih 10 ha dibangun melalui proyek BUDP pada tahun 1982/1983, merupakan TPA regional karena digunakan oleh 3 kota yaitu kota Bandung, kota Cimahi dan kabupaten Bandung. Upaya emergency yang saat ini diambil oleh pemerintah propinsi Jawa Barat adalah menutup TPA Leuwigajah dan menerapkan teknologi tinggi untuk mengolah sampah. Namun akankah itu menyelesaikan masalah dan apakah memang TPA tidak diperlukan lagi ? Selanjutnya pertanyaan paling mendasar adalah apakah kejadian ini semata-mata hanya karena kesalahan teknis atau juga dibarengi dengan buruknya manajeman pengelolaan sampah?

Uraian dibawah ini bukan untuk mencari kambing hitam atau kesalahan, namun sebagai bahan renungan untuk pembelajaran kita semua agar hal serupa tidak terjadi lagi ditempat lain dan bahwa pembangunan bidang persampahan bukan merupakan hal sepele dan sudah saatnya mendapatkan prioritas sama dengan sector lain seperti air minum, jalan dan sebagainya.

Akar Masalah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi kejadian ini dengan mencari akar permasalahan agar dapat dilakukan solusi yang lebih komprehensif.

Aspek Teknis

-Tinjauan terhadap lokasi TPA di leuwigajah yang terlalu dekat dengan permukiman, dekat dengan sumber air (sungai) dan bersebelahan dengan sawah, sebenarnya menyalahi ketentuan persyaratan lokasi TPA (SNI No 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA) yang antara lain mensyaratkan jarak minimal dengan sungai adalah 100 m, jarak dengan permukiman terdekat adalah 500 m, bukan merupakan lahan produktif dan lain-lain

-Kondisi lokasi tersebut sayangnya tidak didukung dengan masukan teknologi sanitary landfill yang memadai, seperti tidak adanya system sel, saluran drainase , jaringan pengumpul dan pengolahan leachate (pada awalnya ada, namun telah tertimbun longsor yang pertama), jaringan pengumpul / ventilasi gas, tanggul penahan (retaining wall) penutupan tanah dan lan-lain.

-Pengoperasian landfill dilakukan dengan cara open dumping tanpa proses pemadatan, penutupan tanah dan diperparah dengan kehadiran para pemulung yang merupakan masalah pelik dan dilematis. Selain itu ketinggian timbunan yang mencapai 40 60 m memiliki kemiringan yang sangat curam (kemiringan ideal adalah 30 derajat) berpotensi menyebabkan ledakan dan longsor

-Ledakan yang kemudian diikuti longsor, kemungkinan disebabkan karena tingginya akumulasi gas dalam timbunan sampah yang mencapai ketinggian 40 60 m tanpa ada ventilasi gas (produksi minimal gas rata-rata 2 5 m3/ton sampah /tahun atau di TPA Bantar Gebang 25.000m3/ha/tahun) dan beratnya beban sampah tanpa tanggul penahan serta tingginya volume air hujan dalam timbunan sampah ( tidak ada saluran drainase yang dapat mengalirkan air hujan keluar timbunan).

-Leachate dengan BOD yang tinggi (umumnya > 5000 ppm) mengalir begitu saja kesaluran / sungai tanpa proses pengolahan dan mencemari lingkungan.

-Tidak adanya zona penyangga (buffer zone) menyebabkan dampak negatif aktifitas TPA akan langsung mengenai lingkungan atau permukiman terdekat

Aspek Manajemen

-Sebagaimana TPA-TPA lain di Indonesia, pada umumnya pengelolaan TPA tidak dilakukan secara profesional dan hanya mengandalkan petugas bukan ahli bahkan ada kalanya sopir truck dapat menentukan sendiri dimana lokasi penimbunan setiap harinya.

-Keterbatasan biaya pengelolaan TPA merupakan hal yang biasa terjadi diberbagai TPA di Indonesia, alokasi biaya pengelolaan TPA Leuwigajah kurang lebih Rp 5000,- per m3 sedangkan untuk menerapkan operasi landfill secara benar sedikitnya dibutuhkan biaya Rp. 15.000,- per m3

-Alokasi biaya untuk pengelolaan sampah sangat erat kaitannya dengan penerimaan retribusi dan subsidi Pemerintah Kota/kab., rendahnya penerimaan retribusi biasanya karena tidak jelasnya system perhitungan retribusi. Sebagai contoh di Jakarta, masyarakat sudah membayar mahal iuran pengumpulan sampah sampai TPS (dikelola oleh RT/RW besarnya iuran bervariasi antara Rp.5000,- sampai Rp. 20.000,-) sedangkan untuk pengangkutan dan pembuangan akhir sampah hanya Rp.1000,-sampai Rp. 2000,-. Komponen pembiayaan yang proporsional antara pengumpulan : pengangkutan : pembuangan akhir adalah 30%: 40% : 30 %

-Kelemahan pelaksanaan manajemen pengelolaan sampah disebabkan juga karena lemahnya penerapan peraturan yang ada (perda, SNI dan NSPM) serta lemahnya kordinasi antar instansi maupun antar daerah . Selain itu juga mekanisme pengawasan dan sangsi atas penyimpangan pelaksanaan pengelolaan sampah atau pengelolaan TPA tidak ada

-Masyarakat sebagai penghasil utama sampah kurang berperan dalam upaya-upaya pengurangan volume sampah maupun pembayaran retribusi secara cost recovery sehingga semua sampah hanya dibuang ke TPA yang berujung pada masalah pencemaran lingkungan

Rekomendasi

Belajar dari berbagai pengalaman buruk pengelolaan sampah selama ini dan mengantisipasi terulangnya tragedy TPA Leuwigajah, diperlukan kesungguhan semua stakeholders dalam meningkatkan system pengelolaan sampah secara profesional sebagai berikut :

Jangka pendek

1.Melaksanakan rehabilitasi TPA bermasalah seperti TPA Leuwigajah, TPA Lembang dan TPA lainnya dengan mengacu pada hasil kajian para ahli (saat ini telah ada tim peduli TPA Leuwigajah dari ITB yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri)

2.Mempersiapkan lokasi TPA baru dengan mengacu pada proses pemilihan yang memenuhi criteria teknis (SNI No 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA)

3.Mempersiapkan DED TPA baru secara akurat dilengkapi dengan gambar detail, spesifikasi teknis dan SOP yang memadai. Sebaiknya juga direncanakan ekstraksi landfill gas, selain untuk menghindari terjadinya ledakan atau efek gas rumah kaca juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik.

4.Mempersiapkan kelayakan teknologi tinggi pengolahan sampah sebagai alternatif

Jangka panjang

1.Menerapkan perubahan paradigma pembangunan persampahan yang tidak lagi bertumpu pada end of pipe system, dimana TPA menjadi muara pembuangan sampah, tetapi harus simultan dengan upaya penanganan dengan pendekatan lain yang lebih ramah lingkungan seperti menjadikan sampah sebagai sumber daya, penanganan sampah sedekat mungkin dengan sumbernya dan menerapkan system sanitary landfill sebagai pengolahan akhir sampah dengan benar

2.Lokasi TPA yang telah memenuhi criteria teknis (SNI No 03-3241-1994) sebaiknya dilengkapi dengan zona penyangga dan diterapkannya larangan izin tinggal disekitar lokasi TPA minimal dalam radius 500 m (perlu diatur dengan Perda)

3.Fasilitas TPA harus disesuaikan dengan kondisi topografi lahan, minimal adalah retaining wall/tanggul (jika diperlukan), saluran drainase (keliling TPA) tersedianya jaringan pengumpul leachate, , pengumpul gas/ventilasi gas, pengolahan leachate , alat berat dan tanah penutup ( harian/ berkala)

4.Pengoperasian TPA (sanitary landfill / controlled landfill) dengan basis system sel harus sesuai dengan SOP

5.Untuk kota-kota besar/metropolitan yang menghadapi masalah keterbatasan lahan TPA harus tidak ragu-ragu mencari alternatif lain seperti pengolahan sampah dengan teknologi tinggi yang sesuai dengan karakteristik sampahnya (harus didahului dengan studi kelayakan)

6.Perlu ditetapkannya scenario TPA regional secara nasional untuk menghindari terjadinya konflik antar daerah

7.Mempromosikan metode 3 R secara bertahap melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di sumber dengan mengembangkan forum-forum lingkungan (serupa dengan kel. Banjar Sari- Jakarta Selatan binaan Ibu Bambang) yang harus terintegrasi dengan metode pengumpulan dan pengangkutannya

8.Adanya dukungan institusi yang memiliki kewenangan memadai dan SDM yang profesional dibidang pengelolaan sampah

9.Adanya dukungan prioritas pembiayaan baik untuk investasi maupun pengelolaan yang memadai dan penerapan system tariff menuju full cost recovery secara bertahap

10.Adanya pengaturan kejelasan mekanisme maupun besaran iuran (dikelola oleh masyarakat untuk jasa pengumpulan sampah) dan retribusi sampah (dikelola oleh pihak pengelola untuk jasa pengangkutan dan pembuangan akhir), untuk menghindari terjadinya kesan double tariff

11.Adanya dukungan regulasi dan penerapan sangsi hukum yang memadai termasuk dalam pengaturan mekanisme pengawasan atas penyimpangan pelaksanaan pengelolaan sampah khususnya TPA

12.Peningkatan kesadaran masyarakat dalam perilaku pengelolaan sampah sejak usia dini melalui program penyuluhan yang memadai dan masuknya persampahan dalam kurikulum pendidikan formal sejak dini.

Penutup

Pembenahan masalah persampahan bukanlah hal yang terlalu sulit dan mustahil, tetapi sangat ditentukan oleh kemauan semua pihak termasuk kesadaran masyarakat sebagai penghasil sampah dan dukungan politis Kepala Daerah. Dengan segala kemauan yang sungguh-sungguh dari setiap stakeholders dan belajar dari pengalaman baik dan buruk yang ada selama ini, biarlah semua yang buruk diakhiri hanya oleh tragedy TPA Leuwigajah saja.

(Oleh : Endang Setyaningrum Departemen PU)



Post Date : 15 Maret 2005