|
Masih terbesit di dalam pikiran kita bahwa beberapa waktu yang lalu sedang ramai pemberitaan di media massa mengenai kontroversi terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK) yang tertuang pada UU No. 27 Rahun 2007. Beberapa aktivis lingkungan dan kelompok masyarakat nelayan mendesak UU tersebut direvisi. Terutama pada Hak Atas Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Sesuatu yang menimbulkan kontroversi pada perundangan tersebut adalah adanya kesan telah dilakukan pemangkasan terhadap peran serta masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan kawasan pesisir. Begitu juga dengan besarnya kekhawatiran para nelayan kalau-kalau suatu saat bisa saja terusir dikarenakan kekosongan hukum dalam perundangan tersebut mengenai hak nelayan dalam penangkapan ikan. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut ada baiknya untuk melihat apa yang terjadi pada masyarakat pesisir di sekitar pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Revitalisasi Kawasan Pantai Losari Keindahan pesisir Pantai Losari nyaris tak terselamatkan. Abrasi pantai sudah semakin parah dan kualitas lingkungan disekitar kawasan terus menurun. Kondisi ini kurang lebih diakibatkan oleh aktivitas sebanyak 200 pedagang di kawasan bibir pantai tersebut. Gerah melihat kondisi ini maka pada tahun 2003 Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Kota Makassar meluncurkan program revitalisasi kawasan pantai. Salah satunya adalah dengan mensterilkan kawasan tersebut dari aktivitas para pedagang, Mereka di relokasi ke kawasan pantai Laguna dan Tanjung Bunga. Di awal, program ini ditentang oleh banyak orang. Akan tetapi karena konsep revitalisasi bagus untuk masa yang akan datang akhitnya masyarakat pun turut mendukung. Empat tahun berlalu sudah dan mari kita lihat hasilnya. Meskipun kawasan Pantai Losari masih belum 100% pulih akan tetapi perekonomian di sekitar kawasan meningkat pesat. Tercatat bahwa akibat perbaikan kualitas pantai investasi meningkat hingga Rp 18 T . Sebuah angka yang fantastis. Pembelajaran dari Kisah Sukses Pantai Losari Sebelum program revitalisasi dijalankan, kualitas Pantai Losari sangat rendah. Pencemaran, alih fungsi guna lahan menjadi komersial, kerusakan terumbu karang diduga menjadi pemicu utama terjadinya kerusakan pantai tersebut. Untuk itu perlu dilakukan penanganan secara menyeluruh. Dan strategi yang digunakan oleh DKP bersama Pemerintah Kota Makassar sangat tepat. Melalui pendekatan Integrated Coastal Zone Management (ICM) atau Pengelolaan Pesisir Terpadu kini Pantai Losari menjadi sebuah kawasan yang tampak indah, bersih dan bebas dari kumuh. Apa yang telah terjadi dengan kawasan Pantai Losari tersebut mungkin dapat dijadikan sebagai jawaban atas kontroversi lahirnya UU Pesisir (HP3) yang menganggap akan memarjinalkan warga pesisir dan para nelayan. Justru dengan konsep ICM yang diamanatkan dalam UU tersebut maka lingkungan pantai dan pesisir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa lebih memanfaatkan. Berbeda dengan HPH Hak Penguasaan Hutan) HP3 dalam hal ini berperan dalam memanfaatkan kawasan pesisir hanya dengan tujuan mengusahakan keindahan laut. Keberhasilan ini tentunya harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah daerah, masyarakat pesisir dan pengusaha agar menguntungkan bagi semua pihak. WIL Post Date : 22 Mei 2008 |