Kinerja Jawa Timur Mengimplementasikan Ayat-Ayat Pengendalian Ruang Di Daerah Aliran Sungai Brantas

Pengarang:Adjie Pamungkas, a_pamungkas2000@yahoo.com
Penerbit:Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia (IATPI)
No. Klasifikasi:363.61 PAM k
Kata Kunci:evalausi, kinerja, pengendalian, dan DAS Brantas, evaluation, performance, planning control
Lokasi:Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Pedoman/Panduan

 

Pengendalian ruang merupakan tindakan lanjut dari proses perencanaan dan pemanfaatan ruang.

Dengan dikeluarkannya UU penataan ruang yang baru no. 26 tahun 2007, kegiatan pengendalian ruang

memiliki perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan UU yang lama. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa

Timur juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 61 tahun 2006 sebagai regulasi lanjut dalam

pengendalian ruang di kawasan pengendalian ketat (high control zone). Salah satu dari sembilan kawasan

pengendalian ketat adalah Daerah Aliran Sungai (DAS). Dilain pihak, pengelolaan DAS Brantas telah

dilembagakan di bawah Perum Jasa Tirta I (PJT I), namun otoritas lembaga ini relatif lemah dalam menangani

komprehensifitas permasalahan yang ada. Permasalahan-permasalahan yang terjadi baik di wilayah hulu DAS

(seperti penebangan hutan secara liar dan budidaya pertanian non-konservasi), maupun di daerah pengaliran

dan hilir DAS (polusi dari industri/rumah tangga dan gangguan penyerapan air akibat ekspansi pemukiman dan

kawasan industri), mengindikasikan bahwa pola pemanfaatan ruang DAS Brantas belum dikelola secara

menyeluruh serta belum menerapkan pengendalian dan pengawasan ruang secara terintegrasi. Oleh karena itu,

penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja Pemerintah Jawa Timur dalam mengendalikan

ruang DAS Brantas sebagai salah satu wilayah pengendalian ketatnya. Berdasarkan hasil temuan studi, tingkat

kesiapan pemerintah (governance) dalam pengendalian ruang ini masih banyak yang memiliki kinerja sedang

dan buruk. Walaupun demikian, kinerja baik ada pada keterwakilan stakeholders, koordinasi, kelengkapan

peraturan dan fleksibilitas. Untuk kinerja pengendalian yang masih buruk terdapat pada transparansi,

proporsionalitas antara kewenangan dengan tupoksi dan kejelasan tupoksi. Jika membandingkan berdasarkan

lokasi, kinerja paling buruk berada pada daerah tengah DAS Brantas dengan 9 variabel berkinerja buruk dan 8

variabel berkinerja sedang dari 22 variabel yang dipertimbangkan. Sedangkan daerah hilir DAS Brantas

memiliki kesiapan yang relatif lebih baik dibandingkan kedua daerah lainnya dengan 3 variabel berkinerja

buruk dan 9 variabel berkinerja sedang dari 22 variabel.



Post Date : 29 Mei 2009