|
Selanjutnya baru limbah industri tersebut dialirkan ke Sungai Tangkahan, yang berada di Kabupaten Deli Serdang. "Seluruh industri yang ada di kompleks KIM Mabar harus mengolah limbahnya di IPAL yang disediakan sebelum dialirkan ke Sungai Tangkahan. Jadi, kami tidak pernah membuang limbah padat yang belum diproses ke sungai, apalagi Sungai Deli," kata Direktur Utama PT KIM Mabar Papo Hermawan di Medan, Senin (1/11). Kompleks industri dan pergudangan milik pemerintah pusat ini terbagi dalam dua lokasi, yaitu KIM I dan KIM II. Dia memaparkan, pada KIM I terdapat sedikitnya 80 industri, sedangkan pada KIM II terdapat sekitar 100 industri.Pada awal pembangunan kompleks industri itu, sekitar tahun 1990-an, KIM sudah menyediakan satu IPAL yang mampu mengolah limbah sebanyak 3.500 meter kubik per hari. Saat KIM II dibangun, pengelola kembali membangun dua IPAL di lokasi yang baru. Pembangunan kedua IPAL yang menghabiskan biaya sekitar Rp 15 miliar itu akan memproses limbah yang dihasilkan 100 industri di KIM II. Dengan kapasitas pengolahan sebesar 16.000 meter kubik per hari, IPAL tersebut juga disiapkan untuk mengelola limbah yang akan dihasilkan industri dari kompleks KIM III yang sedang dikerjakan."Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan industri yang berada di kompleks KIM Mabar membuang limbah ke sungai. Kami memiliki standar baku mutu pembuangan limbah yang diterapkan di seluruh industri yang berada di kompleks KIM," jelas Papo. Dia mengatakan, setiap memperluas kompleks industri, PT KIM Mabar selalu membangun IPAL lebih dulu. Selanjutnya, baru kawasan tersebut dijual kepada peminat yang ingin mendirikan pabrik atau gudang. Jika masyarakat mengeluhkan tingginya pencemaran di Sungai Deli dan Belawan, kata Papo, bisa jadi penyebabnya adalah industri yang berada di tepi Jalan Yos Sudarso (Medan-Belawan). Menurut dia, industri yang berada di kawasan tersebut dibangun berdekatan dengan bantaran Sungai Deli. Sementara kompleks KIM Mabar berada jauh dari Sungai Deli dan hasil olahan limbah dialirkan ke Sungai Tangkahan. "Limbah yang mencemari Sungai Deli itu berasal dari industri yang berada di barat dan timur Medan, sedangkan kompleks KIM membuang limbah ke arah utara," ujar Papo. Meski Sungai Tangkahan berada di kawasan Deli Serdang, muaranya tetap saja ke kawasan Belawan. Dari pengamatan diketahui, kompleks industri KIM Mabar merupakan kawasan industri terpadu di Medan. Kawasan industri tersebut dibangun terintegrasi antara sarana jalan, pergudangan, pabrik, dan sarana IPAL. Dalam upaya mengintensifkan pemakaian IPAL, PT KIM Mabar menyediakan tenaga khusus untuk memantau limbah yang dihasilkan industri di kompleks tersebut. PT KIM menerapkan prosedur yang sangat ketat dalam pengelolaan limbah, sehingga seluruh industri yang berada di kompleks KIM akan selalu diawasi proses pembuangan limbahnya. SEMENTARA sejumlah warga yang tinggal di sekitar Sungai Deli mengatakan, pencemaran di sungai tersebut terjadi seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri. Hasnol Bahri (49), yang tinggal di lingkungan II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan, mengatakan, sampai pada tahun 70-an, air Sungai Deli masih jernih dan masih bisa digunakan untuk minum. "Saya dulu sering ikut nelayan melaut, dan sebelum ke laut kami sering kali mengambil air dari Sungai Deli untuk diminum," kata lelaki yang rumahnya sekitar 20 meter dari Sungai Deli. Pencemaran di sungai Deli mulai terjadi pada awal tahun 1980-an saat pabrik-pabrik bermunculan di sekitar sungai dan membuang limbahnya ke sungai. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Sumatera Utara, Perdana Ginting juga mengatakan, tidak semua industri di sekitar Sungai Deli memiliki IPAL yang memadai. (AIK/HAM) Post Date : 02 November 2004 |