Keuangan Negara

Tahun Terbit:2003
Sumber:UU No.17
Kategori:Undang-Undang
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Sedangkan APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.

Mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing maka Pemerintah Pusat dan Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemda berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.

Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara; Bab III Penyusunan dan Penetapan APBN; Bab IV Penyusunan dan Penetapan APBD; Bab V Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing; Bab VI Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat; Bab VII Pelaksanaan APBN dan APBD; Bab VIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD; Bab IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000