Kesepakatan nasional dan rencana tindak pembangunan berkelanjutan

Penerbit:Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 20 hal
No. Klasifikasi:307. 121 6 KEM k
Kata Kunci:Kesepakatan Nasional, pembangunan
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Buku
Untuk mewujudkan amanat pasal 33 ayat 4 UUD 45 amandemen ke 4 dan hasil WSSD di Johannesburg pada th. 2002, untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan guna mencapai masyarakat makmur, adil dan sejahtera pada th. 2020 dengan indikator pencapaian middle income country, human development index, corruption perception index, competion index. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan pada pembangunan nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup secara proposional. Sejalanhal itu, telah diupayakan penyusunan kesepakatan nasional dan rencana tindak pembangunan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak.

Post Date : 02 April 2007