Kerugian Banjir Medan Capai Rp50 M

Sumber:Koran Sindo - 07 April 2011
Kategori:Banjir di Luar Jakarta

MEDAN– Pemerintah Kota (Pemko) Medan memerkirakan banjir kiriman yang merendam Kota Medan, Jumat (1/4) lalu, dan merusak infrastruktur jalan menimbulkan kerugian mencapai Rp50 miliar. Besaran kerugian yang mencengangkan ini belum termasuk rumah warga dan prasarana lainnya. “Belum seluruhnya kami data.Tapi,jumlah jalur yang rusak karena banjir mencapai ratusan titik yang tersebar di seluruh wilayah.

Kalau diestimasi kerugiannya lebih dari Rp10 miliar,bahkan mencapai Rp50 miliar,”ujar Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Gunawan Surya Lubis seusai menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Medan ke kantornya,kemarin. Dia mengungkapkan, sebenarnya belum bisa menyebutkan angka pasti soal kerugian itu. Namun,jika dihitung berdasarkan titik jalan yang rusak, untuk satu meter persegi saja, sebesar Rp150.000. Maka, jika jumlahnya mencapai 10.000 meter persegi, nilainya untuk rehabilitasinya mencapai Rp150 miliar.

“Sementara dari perhitungan kami dari 3.000 ruas jalan di Kota Medan,yang terendam banjir sekitar 25% dari jumlah itu,”bebernya. Pada ruas jalan yang terendam itu, hampir semuanya mengalami kerusakan dan mereka sudah melakukan penambalan (patching). “Semuanya kita upayakan perbaikan. Kita punya asphalt mixing plant (AMP) sendiri.Jadi,tinggal butuh dana untuk membayar pekerja saja. Tapi, secara keseluruhan, perbaikannya tidak bisa dalam anggaran tahun ini,”tukasnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif mengaku terkejut dengan jumlah kerugian yang ditanggung akibat banjir kiriman itu. Dia mendesak harus ada kerja nyata yang dilakukan pemerintah kota agar dampak banjir seperti ini tidak terus menerus menjadi beban Kota Medan,.“Seharusnya uang sebesar itu bisa dipakai untuk keperluan lain.Tapi, karena bencana ini tidak dicegah, uang yang ada aliran untuk itu-itu juga,”pungkasnya.

Izin Penembokan Sungai Babura Diteliti

Wali Kota Medan Rahudman Harahap menegaskan,pemerintah kota akan mendata bangunan di kawasan bantaran sungai sekaligus memeriksa dokumen perizinannya. Namun, kapan pendataan dilakukan, belum tentukannya. Pendataan tidak hanya rumah milik masyarakat saja, tapi juga bangunan perkantoran, hotel,tempat hiburan dan juga permukiman.Setelah pendataan dilakukan,maka akan dibahas langkah diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Gedung-gedung di kawasan bantaran Sungai Babura dan Sungai Deli, di antaranya Cambridge, Perumahan Hermes, GrandAston,Delta Spa,Rumah Sakit Marta Friska, dan rumah milik pengusaha Beni Basri di Jalan Sudirman. Bahkan, pinggiran Sungai Babura di sisi lahan milik Beni Basri ini telah ditembok. Diduga penembokan ini pula menyebabkan arus air membalik dan meluap hingga ke Jalan Sudirman.Padahal,sebelum terjadi penembokan,kawasan itu tidak pernah banjir.

“Kami data dulu dan periksa semua berkasnya, baik itu permukiman warga maupun yang lain untuk memastikan apakah ada izin atau tidak. Semua akan diselesaikan sesuai aturan,”paparnya. Tidak hanya masalah izin saja, Rahudman juga akan memeriksa instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) bangunan tersebut.Selama ini tidak jelas kemana limbah dibuang. Dia mencontohkan, perumahan elite di Jalan Masdulhak yang sampai saat ini tidak jelas limbah dihasilkan perumahan itu dibuang.Begitu juga perumahan di Jalan Juanda.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan mengatakan, rumah Beni Basri di Jalan Sudirman sudah memiliki izin bangunan.Namun, untuk penembokan pinggiran sungai, dia tidak mengtahui persis karena izin itu dikeluarkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II. Dia juga menegaskan,Dinas TRTB siap melakukan penertiban dan pemilik bangunan harus menerimanya, apabila dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) nanti fungsi sungai dikembalikan.

Tentunya bangunan di lokasi itu harus dipindahkan karena adanya aturan melarang itu.“Kalau memang harus dikosongkan, maka harus dipindahkan dan kami siap melakukan itu namanya juga peraturan.Itu risiko pemiliknya, sebab ada aturan baru melarang itu,”pungkasnya. Sementara itu, Seketaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan Lies Setyowati mengatakan, mereka hanya mendapat surat tembusan terkait rekomendasi ataupun izin penembokan sungai. fakhrur rozi,reza shahab



Post Date : 07 April 2011