JAKARTA: Kendati sempat menuai protes sebagian warga dan diwarnai penolakan oleh DPRD Bekasi, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akhirnya sepakat memperpanjang masa penggunaan lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penggunaan Lahan Bantargebang itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di Balai Kota, kemarin.
Dengan perjanjian itu, Pemprov DKI akan memanfaatkan lahan TPA Bantergebang selama 20 tahun dari 2009 sampai 2028. Lahan tersebut akan digunakan sebagai TPST yang dikelola PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang tender.
Tempat tersebut juga disepakati sebagai tempat pemrosesan sampah menjadi listrik dengan kapasitas 26 megawatt. Selain itu, juga disepakati dari tipping fee Rp103.00 per ton per bulan, sebanyak 205 atau sekitar Rp20.600 per ton per bulan dialokasikan untuk Pemkot Bekasi.
Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan dengan adanya perpanjangan penggunaan lahan di Bantargebang itu diharapkan pengolahan sampah di Bantargebang akan lebih terpadu dan terarah untuk menjaga lingkungan sekitar.
Pemasukan Bekasi
Dalam kesempatan sama, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad menegaskan dengan kesepakatan itu Pemkot Bekasi akan mendapatkan pemasukan dari 20% tipping fee yang dibayarkan.
"Tipping fee ini akan dievaluasi selama 2 tahun sekali oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk ditentukan dinaikkan atau tetap. Potensi pendapatan yang lain juga terbuka, misalnya dari pengolahan gas metan yang menghasilkan listrik 26 megawatt," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bahruna menambahkan PKS penggunaan lahan antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi selama 20 tahun itu harus dibedakan dengan kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya yang diputuskan 15 tahun.
Nilai investasi TPST Bantargebang mencapai Rp700 miliar. TPST itu akan menampung 6.000 ton sampah dari warga DKI hingga TPST Ciangir selesai dibangun, dan 1.500 ton sampah dari DKI dibuang ke Ciangir. Bastanul Siregar & Nurudin Abdullah
Post Date : 07 Juli 2009
|