Tujuan dari pengaturan penyediaan sarana dan prasarana air minum adalah untuk terselenggaranya penyediaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi perencanaan umum, perencanaan teknik, pelaksanaan pembangunan, pembiayaan serta pengelolaan sarana dan prasarana air minum di kawasan perkotaan. Penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana air minum dapat diselenggarakan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN atau BUMD, serta masyarakat, baik perseorangan, kelompok orang maupun badan usaha. Sumber air baku yang diutamakan dalam pembangunan sarana dan prasarana air minum adalah yang berasal dari mata air. Dalam hal pembiayaan, pembangunan ini dapat dibiayai dari swadaya masyarakat dan/atau investasi pihak ketiga dan/atau APBN/APBD. Sarana dan prasarana air minum yang dibangun oleh dan dibiayai dari sumber dana perorangan atau badan usaha menjadi milik perorangan atau badan usaha yang bersangkutan. Menteri bertanggungjawab atas pembinaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kemampuan Aparat Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis penyediaan sarana dan prasarana air minum. Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana air minum didaerah perlu dibuat Perda yang didasarkan pada ketentuan dalam Keputusan Menteri ini. Dalam Perda dapat menetapkan sanksi administrasi dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penyediaan sarana dan prasarana air minum. Daftar Isi: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pembangunan Bab III Tata Cara Penyelenggaraan Bab IV Pembiayaan Bab V Kepemilikan Bab VI Pembinaan Bab VII Pengaturan di Daerah Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Post Date : 29 Januari 2009
|