|
Bahwa dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur, pengelolaan risiko serta dalam rangka memepersiapkan pembentukan unit kerja komite pengelolaan resiko atas penyediaan infrastruktur. Maka, perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang pembentukan komite tersebut. Komite ini bertugas untuk mengidentifikasi , mengevaluasi dan mengendalikan risiko yang berpotensi membebani keuangan negara. Post Date : 20 Desember 2006 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|