Kep Seribu Bangun Jaring Sampah

Sumber:Koran Sindo - 21 November 2007
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA (SINDO) Pemkab Kepulauan Seribu membangun jaring sampah dan limbah untuk meminimalisasi pencemaran air yang saat ini makin memprihatinkan.

Sejauh ini, jaring raksasa yang berbatasan dengan wilayah Jakarta Utara,seperti di Pluit dan Kelapa Gading Timur, tidak mampu menghalau datangnya aliran sampah yang berasal dari 13 sungai di Jakarta. Sedikitnya 1.000 m3 sampah per hari menumpuk dan mencemari perairan Teluk Jakarta yang menuju Kepulauan Seribu,ujar Bupati Kepulauan Seribu Djoko Ramadhan seusai rapat kerja dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta,kemarin.

Djoko menjelaskan, nantinya jaring sampah dibangun di sejumlah pintu masuk pulaupulau yang tersebar di Kepulauan Seribu. Dengan begitu, sampah plastik dan limbah yang menyangkut dapat diangkut, kemudian diolah dengan mesin incinerator. Pembangunan jaring yang merupakan bagian penanggulangan pencemaran ini membutuhkan dana sebesar Rp3,8 miliar,lanjutnya.

Adanya jaring sampah ini diharapkan mengurangi pencemaran di beberapa pulau, di antaranya Pulau Bidadari, Pramuka, Pari,Putri,Bintang,Sepa.Selain sampah, pencemaran juga disebabkan bocornya kilang eksplorasi minyak residu sehingga merusak ekosistem alam dan mata pencaharian nelayan budi daya terumbu karang.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nur Alam Bachtir meminta Pemkab Kepulauan Seribu melakukan terobosan dan langkah konkret penanggulangan pencemaran sampah dan limbah, misalnya memaksimalkan Camat dan Lurah dengan melibatkan peran masyarakat untuk meminimalisasi pencemaran. Tentunya, upaya tersebut tidak bisa dilakukan sendirian dan harus ada partisipasi dari Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat.

Semestinya diselesaikan secara terkoordinasi dan terintegrasi, tandasnya. Sebelumnya, Program Manager LSM Pro Air Pam Minnigh mengatakan, mayoritas kasus pencemaran minyak (sea based pollution) di Kepulauan Seribu dilakukan perusahaan eksplorasi minyak.

Dengan diketahui penyebabnya, aparat diharapkan menindak perusahaan yang melakukan pencemaran. Selamaini, kasustersebutselaludipetieskan dan tidak ada sanksi hukum yang berat bagi pelakunya. (sujoni)



Post Date : 21 November 2007