Kendala K3, tidak Ada TPS

Sumber:Pikiran Rakyat - 27 Desember 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Tidak tersedianya sarana tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di lingkungan perumahan, menjadi salah satu kendala pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang akan disahkan April mendatang. Karenanya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menata dan memperbaiki sarana serta prasarana penunjang, demi terlaksananya pelaksanaan K3 dan mewujudkan Bandung sebagai kota jasa "Bermartabat".

Demikian dikemukakan anggota DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat, yang juga sekretaris Pansus Penyusunan Perda K3, dalam acara ronda keliling (rondling), bertempat di lingkungan RW 06, Kel. Isola, Kec. Sukasari Kota Bandung. "Salah satu kendala pelaksanaan Perda K3, selain tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang belum pasti, juga belum tersedianya TPS di sejumlah wilayah tingkat kelurahan maupun RW," ujar Mang Aat, sapaan akrab Aat Safaat Hodijat, dalam rondling yang sudah digelar di 21 kelurahan di wilayah Bojonegara.

Hadir dalam acara tersebut, Sekdakot Bandung H. Maman Suparman, S.H, Kadis Infokom Drs. Bulgan Alamin, Drs. Meivy Adha Krisna (BPOD), Ir. H. Tardan Setiawan (PDAM), Ir. H. Cece H. Iskandar (PD Kebersihan), Drs. Juju (Dinas Pertamanan dan Pemakaman), dan sejumlah instansi terkait.

Dikatakan Aat, jika tidak disediakan sarana dan prasarana, masyarakat akan kesulitan untuk turut serta menyuksekan apa yang sudah dicanangkan dalam Perda K3. Padahal, untuk menyukseskan peraturan daerah tersebut harus diawali dan didukung oleh masyarakat.

Terhadap kondisi itu, kata Aat, diharapkan pemerintah kecamatan maupun kelurahan segera mengupayakan tersedianya sarana TPS tersebut. "Karena, kalau tidak segera diatasi, bila bulan April nanti Perda K3 disahkan, akan menyulitkan upaya sosialisasi di masyarakat," ujarnya.

Tergantung masyarakat

Sementara itu, Sekdakot H. Maman Suparman, S.H, mengatakan, pelaksanaan Perda K3 sepenuhnya tergantung dari masyarakat Kota Bandung. "Tapi, kalau sarana dan prasarananya saja belum tersedia, bagaimana hal ini dapat dilakukan," ujanya.

Terhadap keluhan langsung dari masyarakat mengenai belum tersedianya TPS sampah di sejumlah daerah, menurut Maman, hal tersebut akan jadi catatan penting. Bahkan, akan melaporkannya ke wali kota dan instansi terkait, dalam hal ini PD Kebersihan serta Dinas Pertamanan untuk segera mengambil langkah konkret.

Kegiatan ronda keliling (rondling) merupakan langkah Pemkot Bandung bekerja sama dengan Forum Peduli Lingkungan Bersih Kota Bandung, dalam rangka sosialisasi Perda No. 3/2005 tentang K3 yang rencananya disahkan April 2006. Kegiatan untuk sementara, baru dilaksanakan di 21 kelurahan sewilayah Bojonegara, meliputi Kec. Andir, Cicendo, Sukajadi, dan Sukasari.

Dikemas dalam bentuk talkshow disiarkan langsung oleh Radio Shinta FM, dengan latar belakang nuansa Sunda.

Rondling menghadirkan dinas terkait dengan permasalahan yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan itu hanya sebuah model komunikasi antara anggota DPRD dengan masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 81, serta merupakan bagian tugas dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.(A-87)

Post Date : 27 Desember 2005