Kenaikan Tarif untuk Investasi Jaringan

Sumber:Kompas - 13 Juli 2009
Kategori:Air Minum

Jakarta, Kompas - Pada semester pertama 2009, PT PAM Lyonnaisse Jaya atau Palyja, operator PAM Jaya, menanamkan investasi sekitar Rp 80 miliar untuk menambah dan memperbaiki jaringan pipa air bersih. PT Palyja akan menambah jumlah investasi sampai Rp 200 miliar, tetapi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif air bersih.

Menurut Presiden Direktur PT Palyja Philippe Folliasson, Sabtu (11/7) di Jakarta Pusat, sebagian besar investasinya diarahkan untuk menambah sambungan baru ke rumah-rumah dan aktivitas komersial lainnya. Selain itu, Palyja juga membangun pompa penguat tekanan air atau booster pump dan mengganti pipa sepanjang 75 kilometer untuk mengurangi tingkat kebocoran.

”Tahun ini kami berencana menambah 25.000 sambungan baru. Namun, rencana itu akan lebih mudah terealisasi jika Pemprov DKI jadi menaikkan tarif sesuai rencana,” kata Philippe.

Kenaikan tarif akan memberi tambahan pemasukan bagi Palyja untuk diinvestasikan kembali di infrastruktur jaringan. Jika tidak dinaikkan, kata Philippe, investasi Palyja hanya dapat terpenuhi sampai setengah dari rencana semula atau sekitar Rp 100 miliar.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi perbaikan jaringan dan peningkatan pelayanan oleh Palyja. Namun, investasi untuk jaringan seharusnya tidak tergantung dari tarif saja. PT Palyja harus mencari sumber dana lain untuk investasi guna memperbaiki jaringan.

Direktur PT PAM Jaya Hariadi Priyohutomo mengatakan, investasi Rp 200 miliar merupakan kewajiban Palyja dan sudah dijanjikan sejak Desember 2008. Jika dana investasi mereka tidak mencapai target, PAM Jaya akan memberikan penalti bagi mereka.

”Investasi itu terkait dengan target kinerja yang harus dicapai. Jika target investasi tidak tercapai, PAM Jaya dapat memberikan sanksi berupa penurunan imbal air atau denda uang untuk menurunkan utang PAM Jaya,” papar Hariadi.

Penurunan IRR

Sementara itu, rencana Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BR PAM) untuk menurunkan internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi di kedua operator PAM Jaya, dari 22 persen menjadi 18 persen, masih menjadi perdebatan. BR PAM menganggap penurunan itu wajar, tetapi kedua operator PAM Jaya belum mau menerima.

Ketua Kamar Dagang Indonesia cabang DKI Jakarta Edi Kuntadi mengatakan, penurunan IRR tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama jika tak ada pasal dalam perjanjian kerja sama yang mendukungnya. Penurunan IRR ini dapat mengganggu para investor karena menunjukkan ketidakpastian hukum, terutama dalam kerja sama pemerintah dan swasta. (ECA)



Post Date : 13 Juli 2009