|
Jakarta, Kompas - Tarif air tanah dari sumur dalam di Jakarta akan dinaikkan lagi sampai dengan 150 persen, dari Rp 1.200 menjadi Rp 3.000 per meter kubik. Namun, penetapan kenaikan tarif itu masih menunggu persetujuan Gubernur DKI. Anggota tim evaluasi penggunaan air tanah Jakarta, Firdaus Ali, Sabtu (2/6), di Jakarta Pusat, menyebutkan, kenaikan tarif diperlukan untuk menekan penggunaan besar-besaran untuk aktivitas industri dan komersial. Dalam satu tahun, penggunaan air tanah dari sumur dalam mencapai 650 juta meter kubik. Penggunaan air tanah itu jauh lebih banyak daripada air bersih yang diproduksi kedua operator PAM Jaya sebesar 500 juta meter kubik per tahun, dan 50 persen di antaranya bocor. Penggunaan air tanah dari sumur dalam secara berlebihan harus dibatasi karena berpotensi menimbulkan penurunan permukaan tanah. "Ada industri atau mal yang memiliki tiga sumur dalam, tetapi yang dilaporkan dan dipasangi meteran hanya satu. Pengetatan pemeriksaan dan pencegahan praktik suap kepada petugas pemeriksa juga diperlukan agar pencegahan penggunaan air tanah secara berlebihan dapat ditekan," kata Firdaus. Menanggapi rencana kenaikan itu, Komisaris PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Bernard Lafrogne mengatakan, kenaikan tarif air tanah dari sumur dalam sebaiknya disamakan dengan tarif air PAM untuk aktivitas komersial dan industri, yakni Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per meter kubik. Penyamaan tarif akan menekan penggunaan air tanah dan dapat digunakan sebagai dana pembangunan jaringan pipa PAM ke lokasi-lokasi aktivitas itu. (eca) Post Date : 04 Juni 2007 |