Kenaikan Tarif PDAM di Depan Mata-Kemen PU Restui Kenaikan Bahan Baku Air

Sumber:Koran Sindo - 13 Maret 2012
Kategori:Air Minum
SURABAYA– Warga Surabaya harus bersiap menambah pengeluaran bulanan mereka. Pasalnya Kementerian PU menyetujui kenaikan tarif bahan baku air PDAM Surabaya yang diajukan Perum Jasa Tirta. 
 
Ini berarti kenaikan tarif air PDAM sudah di depan mata. Kepala ASA III Perum Jasa Tirta Ulie Muspar Dewanto menuturkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memang menyetujui kenaikan tarif air baku PDAM Surabaya. Persetujuan Kemen-PU itu sudah diterima Perum Jasa Tirta Jatim 5 maret lalu.Dengan adanya surat itu Perum Jasa Tirta sudah resmi menaikkan tarif air bakunya dari kali Surabaya ke PDAM. 
 
”Suratnya sudah kami terima, jadi sudah ada kenaikan,” ujarnya. Ia melanjutkan,dengan diterimanya surat tersebut, maka PerumJasa Tirtasecararesmisudah menaikan tarif air tersebut. Kenaikan tarif air baku, lanjutnya, akan diberlakukan mundur, yakni terhitung mulai Januari 2012 lalu. Itu artinya,kenaikan tarif air sudah diberlakukan sejak awal tahun ini. ”Jadi, kenaikan dihitung sejak awal tahun ini, meski surat balasan kami terima Maret,”jelasnya. 
 
Ulie juga menjelaskan, kenaikantarifituterpaksadiberlakukan karena biaya operasional dalam mengelola air baku dari Kali Brantas membengkak. Penyebabnya, karena beberapa waduk di hulu Kali Brantas mengalami pendangkalan. Selain itu, beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) juga mengalami kerusakan sehingga dibutuhkan perbaikan.”Idealnya biaya yang dibebankan kepada penerima manfaat sebesar 100%,”katanya. 
 
Dirut PDAM Surya Sembada Ashari Mardiono mengaku mengetahui kabar kenaikan bahan baku air tersebut. Namun pihaknya belum menerima surat resmi dari Perum Jasa Tirta.Menurutnya PDAM terus melakukan pendekatan ke Pemprov Jatim dan Gubernur Soekarwo agar ada kelonggaran atas kebijakan kenaikan itu. ”Kami berjuang sekuat tenaga agar kenaikan bahan baku air ini tidak membebani pelanggan,” ujarnya. 
 
Ashari mengatakan kenaikan tarif PDAM merupakan alternatif terakhir. Saat ini pihaknya berupaya menekan sejumlah pengeluaran dengan menguranggi kegiatan atau program di luar kegiatan operasional. Diharapkan langkah ini meminimalkan beban yang harus ditanggung PDAM dalam setiap bulan. ”Kalau langkah-langkah ini tetap tidak mencukupi biaya yang dibutuhkan PDAM, maka dengan terpaksa kami akan menaikan tarif pelanggan,” katanya.
 
Disinggung seberapa besar kenaikan tarif PDAM kepada pelanggan, Ashari tidak menjelaskannya. Alasannya,rencana kenaikan itu hanya alternatif terakhir. Sejalan dengan tujuan utama PDAM hanya untuk kepentingan rakyat dan kemakmuran rakyat PDAM meminta dengan hormat agar Perum Jasa Tirta mengambil sikap yang sama seperti PDAM. 
 
Pasalnya, Perum Jasa Tirta memiliki tujuan dan tugas yang sama terkait dengan pengelolaan sumber daya air kali Surabaya tersebut.Ia melanjutkan,Perum Jasa Tirta tidak diharamkan secara undang-undang untuk menaikkan tarif bahan baku airnya yang dari Kali Surabaya. Tapi,kenaikannya tetap harus yang wajar-wajar. 
 
”Kalau naiknya sampai 32,5% sangat mencekik kami,”jelasnya. Kalaupun kenaikan 32% tidak bisa direvisi, dia berharap agar Perum Jasa Tirta meningkatkan kualitas air. Kalau kualitas air baku itu masih sangat rendah atau masih berkualitas C dengan polutan yang sangat tinggi seperti saat ini berarti kualitas baku mutu ini tidak sesuai dengan Kepmenkes No 492/ 2007. 
 
Dalam Kepmenkes 492/ 2007 tentang standar bahan baku mutu PDAM disebutkan minimal bahan baku air berkategori B. ”Selama baku mutu air selalu di bawah kategori B atau kategori C ke bawah yang PDAM tetap akan mengeluarkan biaya pengelolaan yang tinggi,”ungkapnya. Direktur Distribusi PDAM Surya Sembada Tatur Djauhari mengatakan, PDAM terus berupaya agar kenaikan tarif air baku dari Perum Jasa Tirta bisa dikurangi. 
 
Kalau pun harus naik naiknya tidak sebesar itu. Selain itu, kalau kenaikan itu tidak bisa dinego lagi PDAM meminta agar ada perbaikan mutu air baku tersebut. Sebab, dengan adanya perbaikan mutu biaya pengolahan air baku bisa berkurang, sehingga pengeluaran uang PDAM tidak membengkak. ”Kalau kualitas air baku itu kualitasnya bagus saya kira biaya pengolahan air sungai menjadi air minum berkurang. 
 
Selanjutnya, sisa uang pengelolaan uangnya bisa digunakan untuk membayar tarif air baku tersebut.Dengan demikian pengeluaran PDAM tidak membengkak dan PDAM tidak perlu menaikkan tarifnya ke pelanggan,”jelasnya. Perum Jasa Tirta mengajukan kenaikan bahan baku air dari Rp84,5 per meter kubik, menjadi Rp112 per meter kubik. 
 
Ini berarti terjadi kenaikan 32,5% atau Rp27,5 per meter kubik.Bila pasokan air dari Perum Jasa Tirta sebesar 9.000 meter kubik per menit dengan harga sekarang ini,PDAM harus mengeluarkan uang sekitar Rp1,6 miliar per bulan. aan haryono


Post Date : 13 Maret 2012