Kenaikan Tarif Listrik Akan Dongkrak Harga Air

Sumber:Koran Tempo - 17 Mei 2010
Kategori:Air Minum

JAKARTA - Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) memperkirakan kenaikan tarif dasar listrik pada 1 Juli sebesar 15 persen bakal mendongkrak tarif harga air produksi PDAM sebesar 6-7 persen.

"Kenaikannya tergantung kondisi," kata Sekretaris Umum Perpamsi Agus Sunara beberapa hari lalu.

Kenaikan dihitung dari beban biaya produksi air sebesar 40 persen. Jadi, kata Agus, jika 40 persen dikalikan dengan 15 persen (kenaikan TDL), kenaikannya sekitar 6-7 persen.

Kenaikan ini hanya berlaku dalam kondisi normal. Jika tarif PDAM tidak naik selama 3-4 tahun, kenaikan akan berlipat. "Inflasi selama setahun 6 persen. Jadi tiga tahun kenaikannya minimal 18 persen," kata Agus.

Tapi Agus yakin kenaikan 18 persen itu masih terlalu minim. Wajarnya, kata Agus, kenaikan tarif air sekitar 20-25 persen sehingga akan sangat membebani pelanggan PDAM. Kemungkinan subsidi tipis diberikan karena kondisi keuangan PDAM di tiap daerah beragam.

Agar tidak membebani banyak pihak, Perpamsi meminta PLN memberlakukan tarif khusus untuk PDAM. Ia khawatir masyarakat menolak kenaikan tarif air. Juga memperlemah pelayanan PDAM dan mengganggu usaha penyehatan 70 persen anggota PDAM di seluruh Indonesia. Perpamsi beranggota 294 PDAM.

Menurut Agus, pemerintah seharusnya ikut bertanggung jawab atas kenaikan tarif air. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum menyatakan pemerintah wajib menanggung beban sisa tarif yang tak mampu ditanggung masyarakat. FEBRIANA FIRDAUS



Post Date : 17 Mei 2010