|
DEPOK (Media): Sejumlah warga Depok menolak kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari semula Rp 1.648 per m3 menjadi Rp2.868 per m3. Pasalnya, kenaikan itu sangat memberatkan masyarakat yang kini mengalami kesulitan ekonomi akibat melambungnya harga-harga kebutuhan pokok menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka mengancam akan berhenti menggunakan air dari PDAM dengan kembali ke air sumur. "Kenaikan tarif air sampai 74% itu merupakan sikap semena-mena direksi PDAM," tandas Mangolu Sitorus, pelanggan air bersih PDAM Kabupaten Bogor, warga Perumahan Permata Duta, Sukmajaya, Kota Depok, di Depok, kemarin. Untuk itu, mereka meminta pemerintah dan DPRD Kota Depok tegas atas kenaikan tarif air yang ditetapkan PDAM pada 1 November itu. Apalagi, kata mereka, pemerintah dan DPRD Kota Depok telah dibuat malu oleh PDAM Kabupaten Bogor yang tidak mengondisikannya terlebih dahulu. Manajemen PDAM Kabupaten Bogor dinilai warga telah mengabaikan prinsip kerja sama dalam bidang pengelolaan air bersih. "Pemerintah Kota Depok dan DPRD-nya kalau tidak mau kehilangan wibawa, harus berbuat sesuatu untuk masyarakat. Caranya, tolak kenaikan tarif air minum PDAM," tutur Mangolu. Dia mengaku akan berhenti menjadi pelanggan PDAM kalau direksi perusahaan air minum itu tidak menganulir keputusannya. "Tidak hanya saya, tapi juga pelanggan air tetap PDAM di Sukmajaya sangat keberatan terhadap kenaikan tarif air PDAM yang hampir 75%." "Saya dan istri sudah sepakat untuk tidak lagi mengonsumsi air minum yang disuplai PDAM Kabupaten Bogor. Kami kemungkinan akan menggunakan air pompa untuk MCK yang biayanya terjangkau," katanya. Sebelum harga air minum dinaikkan, keluarga Mangolu membayar tagihan rekening air minum PDAM Rp24.000 per bulan. Pembayaran tagihan rekening air minum Mangolu bisa ringan karena menghemat pemakaiannya. Minta bupati Penolakan kenaikan air PDAM juga disampaikan Poltus Naingolan, warga Perumahan Jatijajar Estate, Cimanggis. Poltus meminta Bupati Bogor Agus Utara Efendi meninjau kembali kenaikan itu. Penolakan warga juga ditunjukkan dalam bentuk unjuk rasa puluhan pemuda yang mengatasnamakan Front Aksi Rakyat Depok untuk Keadilan (FARD-UK) di Kantor PDAM Kabupaten Bogor di Cibinong. Para demonstran menilai keputusan kenaikan tarif air PDAM merupakan keputusan gegabah, tidak adil, dan tidak melalui mekanisme sebenarnya. "Keputusan ini tidak berpihak kepada rakyat kecil," kata demonstran. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Depok Yayan Arianto mengatakan Pemerintah Kota Depok juga menolak tarif baru air minum yang ditetapkan PDAM Kabupaten Bogor sebesar 74%. Pihaknya hanya menoleransi kenaikan tarif air PDAM untuk Kota Depok 44%-50%. Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Ina Gustina Agoes mengimbau Pemerintah Kota Depok agar menyubsidi tarif air untuk rakyat kecil di wilayah Kota Depok sehingga beban rakyat di Depok bisa berkurang. (KG/SH/J-3). Post Date : 21 November 2005 |