|
PANGKALPINANG Warga Pangkalpinang yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 5 juta. Hal ini sesuai dengan sanksi hukum pasal 10 ayat 1, Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dalam wilayah Kota Pangkalpinang. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kebersihan dan Kebakaran Pangkalpinang, Suparyono kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7) di ruang kerjanya. Dijelaskan Suparyono dalam perda tersebut tertuang 6 kewajiban dan 10 larangan, baik orang atau badan harus memperhatikan ini. Keenam kewajiban diantaranya setiap pemilik atau pemakai persil dengan tidak terbatas fungsi persil bertanggung jawab atas kebersihan bangunan, halaman, saluran, trotoar dan jalan di lingkungan persilnya dan tempat-tempat sekitarnya. Untuk melaksanakan maksud sebagaimana ayat (1), pemilik/pemakai persil wajib menyediakan wadah sampah di lingkungan persilnya dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, tegas Suparyono. Ditambahkannya pengusaha industri atau pengelolanya terlebih dulu menghilangkan sifat berbahaya dan beracun, sebelum membuang sampah ke TPS (tempat pembuangan sampah sementara) atau TPA (tempat pembuangan akhir sampah). Selain itu setiap pemilik kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum wajib dilengkapi dengan wadah sampah. Setiap pedagang yang menjajakan barang dagangan dengan cara dijunjung, dipikul atau didorong, serta pedagang tidak tetap wajib menyediakan wadah sampah, tandas Suparyono. Setiap pengelolaan kegiatan umum, seperti parkir, terminal, fasilitas olahraga, hiburan atau fasilitas sosial lainnya wajib memelihara kebersihan lokasi kegiatannya. Sedangkan 10 larangan yang harus diperhatikan sesuai pasal 9, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah, di jalan, taman, jalur-jalur hijau, tempat fasilitas umum, saluran terbuka (drainase jalan, anak sungai dan sungai), mengotori dan membuang kotoran pada tempat-tempatnya. Menumpuk atau menempatkan barang-barang bekas yang masih mempunyai nilai ekonomis, maupun yang tidak pada kiri kanan bahu jalan, taman, jalur hijau, di luar persil dan tempat-tempat umum, jelas Suparyono. Termasuk juga menumpuk dan menempatkan bahan atau bekas bongkaran bangunan pada jalan, trotoar maupun depan bangunan tidak lebih dari satu hari. (may) Post Date : 01 Agustus 2006 |