Kelola Sampah, Solo Gandeng Investor Jerman

Sumber:Kompas - 07 Oktober 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Solo, Kompas - Pemerintah Kota Solo menggandeng investor dari Jerman yang menginvestasikan 30 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 300 miliar untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempa, Solo. Paling lambat dua bulan setelah penandatanganan nota kesepahaman, investor memulai pekerjaannya.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) oleh Wali Kota Solo Joko Widodo, pemilik Eurotech GmbH Dr Volker Schulz Berendt, dan Pemilik PT Selaras Daya Utama Liliek Setiawan sebagai mitra lokal, Selasa (6/10).

"Kesepakatan ini tidak bisa dipindahtangankan," kata Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.

Jokowi berjanji, pengelolaan sampah secara terpadu itu tidak akan meninggalkan pemulung yang selama ini memanfaatkan sampah sebagai sumber mata pencaharian mereka. Dia juga berjanji memikirkan solusi bagi peternak yang melepas sapi-sapinya mencari makan di tempat pembuangan akhir (TPA).

Volker mengatakan, pengelolaan berlangsung bertahap. Diawali dengan tahap landfill atau penimbunan sampah serta pemasangan mesin-mesin untuk memproduksi biogas dan listrik.

Selain biogas dan listrik, produksi lainnya adalah pupuk organik. Produksi listrik kemudian dijual kepada masyarakat melalui PT PLN (Persero).

"Listrik dari hasil pengolahan sampah dapat mencapai dua megawatt. Pada tahap ini, kucuran investasi sebesar 5 juta dollar AS," kata Volker yang didampingi Guntoro Tedjopranoto dari Perwakilan Eurotech GmbH di Indonesia.

Jokowi mengatakan, Pemkot Solo tidak mengeluarkan dana sama sekali dalam pengelolaan sampah ini. Selain mendapat keuntungan berupa pengelolaan sampah terpadu yang diurus pihak ketiga, Pemkot Solo dapat berhemat pengeluaran untuk pengelolaan sampah yang menyedot rata-rata Rp 6 miliar-Rp 8 miliar per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solo.

"Walaupun sedikit, kami dapat pemasukan dari sewa lahan TPA dan penjualan sampah yang diolah," kata Jokowi. Usia teknis habis

Investor rencananya memanfaatkan tiga hektar lahan di TPA Putri Cempa. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Solo Ponco Wibowo mengatakan, usia teknis TPA Putri Cempa habis.

Dari 17 hektar lahan Putri Cempa, seluas 13 hektar telah penuh sampah, sedangkan sisanya untuk sarana dan prasarana.

Menurut Ponco, pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill adalah upaya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Pasal 44 UU 18/2008, pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak masa berlakunya undang-undang tersebut. Artinya, ketentuan itu harus terlaksana paling lambat tahun 2012. (eki/TIA)



Post Date : 07 Oktober 2009