|
Rumitnya persoalan sampah ini menghantarkan masyarakat pada pandangan bahwa Bandung layak meraih gelar "Bandung Lautan Sampah" sebagaimana sempat terjadi pada Maret tahun lalu. Mengapa darurat sampah bisa terulang kembali? Darurat sampah terulang kembali disebabkan kurang tepatnya diagnosis Pemkot Bandung atas "penyakit sampah" yang diderita oleh Kota Bandung. Kurang tepatnya diagnosis ini, menyebabkan pengobatan terhadap penyakit pun tidak tuntas. Berdasarkan diagnosis Pemkot Bandung, fokus masalah sampah Kota Bandung adalah daya tampung dan kualitas pengolahan sampah di TPA. Bentuk dan volume aliran sampah dianggap belum menjadi bagian dari inti permasalahan. Pemkot Bandung cenderung memfokuskan perhatiannya hanya pada pembukaan TPA baru dan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA serta dalam penyelesaiannya hal ini pun terlihat hanya mengandalkan PD Kebersihan. Pelibatan masyarakat dilakukan dengan seperlunya dan cenderung hanya sebatas mobilisasi dana penanganan pada masa darurat sampah menjelang KAA. Peningkatan peran masyarakat hanya terbatas pada imbauan alakadarnya. Hasil dari penanganan sampah seperti ini menyebabkan masyarakat merasa penanganan sampah sangat lambat, tidak ada terobosan, tidak ada pencerdasan masyarakat dan hasilnya pun dinilai tidak memadai. Apa penyebab kurang tepatnya diagnosis ini? Permasalahan terbesar dalam penyelesaian masalah sampah adalah keengganan untuk mengidentifikasi permasalahan secara menyeluruh dan mengakui masalah tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu, permasalahan sampah telah bergeser dan mengungkap kelemahan sumber daya dan sistem kerja pemerintah kota kita. Pemkot Bandung tampaknya terjebak pada pola tindakan reaktif sehingga cenderung hanya memfokuskan pada puncak gunung es permasalahan sampah yaitu daya tampung dan kualitas pengelolaan sampah di TPA. Dalam hal ini, Pemkot Bandung kurang arif dalam memosisikan diri sebagai pemerintah kota dalam upaya penyelesaian masalah sehingga kurang berhasil mengakumulasi dan menggerakkan potensi kota dan cenderung hanya mengandalkan PD Kebersihan dan calon investor yang tidak kunjung beraksi. Pemkot Bandung terkesan terkungkung oleh persepsi sempit dan apriori untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara sistemik, berlapis dan berkelanjutan serta melibatkan seluruh stakeholder persampahan. Ketahuilah, sampah memiliki karakteristik yang unik sehingga membutuhkan penanganan yang spesifik. Sampah merupakan aliran benda yang sulit untuk ditunda atau dihentikan, sehingga berbeda karakteristiknya dengan masalah pemberian izin bangunan/bisnis dan masalah penggunaan helm atau sabuk pengaman. Penanganan sampah juga harus melibatkan stakeholder yang luas. Stakeholder horizontal meliputi para pelaku industri sebagai penyedia bakal sampah, konsumen yang memilih dan membuang sampah, para pengumpul sampah rukun warga (RW), para pengangkut sampah dari TPS ke TPA, dan para pengelola sampah di TPA serta para pendaur ulang sampah. Sedangkan stakeholder vertikal meliputi regulator, pemda, pengurus RW, masyarakat cendekia, masyarakat pemerhati, dll. Hierarki solusi Permasalahan sampah terjadi di kawasan Kota Bandung bahkan di kawasan Bandung Raya, sehingga penanganan permasalahan perlu dilakukan secara proporsional, setidaknya sebagai permasalahan setingkat kota. Memperhatikan kaidah manajemen strategi, permasalahan setingkat kota dapat ditangani dalam 3 (tiga) tingkatan penyelesaian masalah. 1. Penyelesaian di tingkat pemkot. 2. Penyelesaian di tingkat dinas/PD dan elemen kota lainnya. 3. penyelesaian di tingkat fungsional operasional. Penyelesaian tingkat pemkot diharapkan dapat melihat permasalahan dari seluruh aspek persampahan (teknis, institusi, regulasi, pembiayaan, dan peran serta masyarakat), menetapkan arah penyelesaian secara strategis serta mendistribusikan peran penyelesaian permasalahan pada seluruh dinas/PD dan elemen kota lainnya yang terkait. Penyelesaian tingkat pemkot diharapkan dapat menghindarkan penyelesaian masalah sampah secara sempit dan tidak hanya bertumpu pada PD Kebersihan. Pendistribusian peran penyelesaian permasalahan pada seluruh dinas/PD dan elemen kota terkait lainnya, menyebabkan timbulnya penyelesaian masalah sampah oleh sejumlah dinas/PD dan elemen kota dalam batas kewenangannya masing-masing baik secara mandiri namun searah maupun melalui kerja sama. Dengan demikian, BPLHD dapat berperan dalam mempersiapkan area TPA, Dinas Hukum dalam mempersiapkan aspek regulasi, dan Dinas Infokom dalam menyosialisasikan program pemilahan misalnya, di samping PD Kebersihan yang menangani sampah secara teknis. Sedangkan penyelesaian tingkat fungsional operasional pada tataran teknis berperan dalam memastikan penyelesaian masalah sampah dalam koridor fungsional yang ditanganinya telah memenuhi sasaran secara berkelanjutan dan sudah seefisien mungkin dalam konteks penyelesaian yang disepakati. Pendekatan penyelesaian permasalahan sampah secara bertingkat ini, dapat memastikan penyelesaian secara menyeluruh, berlapis, dan berkelanjutan serta dapat menggerakkan dan mencerdaskan seluruh potensi kota yang diperlukan dalam penyelesaian masalah sampah tersebut. Tiga pendekatan Memperhatikan karakteristik permasalahan sampah di Kota Bandung, pendekatan kerangka waktu yang berbeda perlu diterapkan untuk menyelesaikan isu/tantangan yang berbeda di setiap periode waktunya serta untuk memastikan keberlanjutan solusi dan peningkatan kualitas masyarakat Kota Bandung. Tiga pendekatan kerangka waktu dapat diterapkan dalam penyelesaian persampahan. 1. Masa darurat yaitu masa berjangka pendek sekitar 3 bulan untuk menyelesaikan masalah sampah yang bersifat "segera". 2. Masa transisi yaitu masa berjangka menengah 2 s.d. 3 tahun untuk mempersiapkan infrastruktur regulasi dan teknis serta sosialisasi perubahan perilaku masyarakat yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah sampah secara baik. 3. Masa kualitas yaitu masa berjangka panjang setelah masa transisi selesai untuk menegakkan segala prasyarat pengelolaan sampah secara ekselen.Oleh YUSSY KUSUMAWARDANI, S.TPenulis, alumnus Teknik Lingkungan ITB, aktif di Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Bandung. Post Date : 30 Januari 2006 |