|
Bekasi, Kompas - Rapat evaluasi kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Rabu (20/8), ditunda. Hal tersebut dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak datang. Pembukaan rapat molor kira-kira 1,5 jam dari jadwal. Hadir pada acara itu jajaran Pemkot Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Dedi Djuanda serta Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Dudy Setiabudhi. Hadir dari Pemprov DKI Jakarta Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna. Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dadang Asgar Noor memutuskan menunda rapat hingga Jumat (22/8) untuk menunggu kehadiran Fauzi Bowo. ”Kami mengharapkan Gubernur DKI Jakarta hadir sehingga tahu apa permasalahannya. Kalau (Gubernur) berhalangan, setidaknya diwakili Sekretaris Daerah Provinsi,” kata Dadang seusai rapat. Menurut Dadang, surat undangan sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pekan lalu. Ketika ketidakhadiran Fauzi Bowo ditanyakan di awal rapat, kata Dadang, Eko Bharuna menyatakan Gubernur DKI sedang rapat di Istana Presiden. ”Karena Gubernur yang diundang tidak hadir, sebelum rapat dimulai saya putuskan menunda rapat,” kata Dadang. Rapat evaluasi itu semula dinyatakan rapat tertutup. Rapat kemudian dinyatakan sebagai rapat terbuka. Penjelasan Dadang mengatakan, dewan mengundang Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan TPA Bantar Gebang selama masa perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang. Selain itu, juga untuk meminta penjelasan Penprov DKI Jakarta mengenai proses lelang pengelolaan TPA Bantar Gebang. Proses lelang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melanggar perjanjian tambahan (addendum) dalam perjanjian kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang. ”Seharusnya dibentuk dulu badan usaha bersama (BUB) antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi,” kata Dadang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bekasi Wahyu Prihantono, yang juga mantan Ketua Panitia Khusus 26 DPRD Kota Bekasi—panitia yang membahas perjanjian kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang—menyatakan, sesuai dengan perjanjian kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang, masa pengelolaan TPA Bantar Gebang akan berakhir Juli 2009. ”Dalam lelang, Pemprov DKI menawarkan masa konsesi 15 tahun kepada investor, sedangkan masa kerja sama pengelolaan TPA berakhir tahun depan. Hal ini yang sebenarnya ingin kami tanyakan kepada Gubernur Jakarta,” ujar Wahyu. (COK) Post Date : 21 Agustus 2008 |