Kebijakan soal Sampah Belum Sentuh Substansi

Sumber:Jurnal Nasional - 05 Januari 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
MASALAH persampahan di Kota Depok tak kunjung selesai. Penambahan 15 Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok dinilai bukan solusi, melainkan hanya sarana menghabiskan anggaran.
 
Pemerintah Kota Depok dinilai belum menyentuh dan menemukan substansi penanggulangan sampah secara komprehensif. Tidak cukup sekadar mengajak para pembuang sampah peduli lingkungan.
 
“Kalau kebijakan Pemkot Depok hanya menambah sarana fisik UPS dan membeli puluhan kendaraan pengangkut sampah, tak akan menyelesaikan masalah. Pemkot harus memiliki paradigma baru dalam menyelesaikan masalah sampah," ujar pengamat lingkungan hidup Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono kepada Jurnal Nasional, akhir pekan lalu.
 
Apalagi, kata Tarsoen, beberapa media massa kerap mengutip ucapan Kepala DKP Kota Depok Ulis Sumardi yang mengatakan bahwa tenggat waktu penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung tinggal satu tahun lagi. Alasan, volume sampah yang dihasilkan pembuang sampah terus meningkat.
 
“Berhektare-hektare pun pemerintah melebarkan TPA Cipayung, tetap tidak menyelesaikan masalah. Pelebaran hanya penyelesaian masalah sementara. Dalam waktu 20 tahun, masalah ini kembali mencuat," katanya.
 
Tarsoen mengingatkan, 70 persen sampah yang dihasilkan para pembuang sampah merupakan sampah plastik, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah pasar. Sampah plastik tidak mudah diurai oleh mikroba. Sedangkan sampah organik mudah diurai.
 
“Bila kedua jenis sampah ini masuk ke TPA dan UPS, maka yang terjadi adalah penumpukan volume sampah. Dari hari ke hari sampah semakin menggunung. Sampah plastik tidak akan bisa terurai sampai 100 tahun, sedangkan sampah organik satu setengah bulan sudah berubah," katanya.
 
Menurutnya, Pemkot Depok harus mengeluarkan kebijakan ketat bila ingin mengatasi masalah sampah. Para pembuang sampah diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik mulai dari rumah. “Sampah organik hanya diperbolehkan masuk ke UPS dan TPA. Sementara itu sampah plastik alias anorganik masuk ke penampungan atau ke pabrik pengolahan plastik," ucap Tarsoen.
 
Tarsoen meminta DKP dan Pemkot Depok hendaknya tidak bosan menyosialisasikan soal pemilahan sampah organik dan anorganik kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan rutin mampu mengubah paradigma masyarakat. Bila pemerintah kota kekurangan tenaga, dapat menggunakan tenaga mahasiswa.
 
“Mahasiswa dapat dimanfaatkan sebagai tenaga sosialisasi. Perlu diingat, di Depok ada tujuh sampai delapan kampus. Bila mereka dilibatkan, maka dalam tempo tak terlalu lama target pemerintah dapat tercapai," ucapnya.
 
Bahkan, bila perlu, Pemkot Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok membuat peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur persampahan. Salah satu poinnya berisi: masyarakat bertanggung jawab memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat sampah. Bila tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi. “UU Persampahan sudah ada. Tinggal diubah saja sedikit," kata Tarseon.
 
Menurut Kepala DKP Kota Depok, Ulis Sumardi kepada Jurnal Nasional, tahun 2011 sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai 1,55 juta meter kubik (m3). Sedangkan tahun sebelumnya mencapai 1,45 juta m3. Satu penduduk rata-rata menghasilkan 2,5 liter sampah setiap hari.
 
Sementara jumlah penduduk Kota Depok tahun 2011 sebanyak 1,7 juta orang. Dengan demikian, setiap hari penduduk Kota Depok menghasilkan 4.250 m3 sampah. “Secara keseluruhan jumlah sampah yang dihasilkan Kota Depok tahun 2011 bertambah 91.250 m3 dibandingkan tahun sebelumnya. (Bagaimana nanti, tahun ini, 2012)," katanya.
 
Padahal, ujar Ulis, daya tampung TPA Cipayung sudah melebihi kapasitas. Saat ini saja hanya 40 persen dari jumlah sampah yang bisa diangkut ke TPA. Sisanya diupayakan diolah di UPS. Bahkan TPA Cipayung diprediksi sudah tidak bisa menampung sampah lagi tahun 2013 bila pengolahannya masih seperti saat ini.
 
“Supaya mengurangi beban TPA, pemerintah berencana membangun pabrik sampah atau Eco-park. Pabrik itu dibangun di dekat TPA Cipayung seluas 8-10 hektare dan akan menghasilkan gas metan guna menghasilkan listrik. Rencana, pembebasan lahan pabrik tersebut akan dilakukan tahun ini," ujarnya.
 
Hal senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKP, Rahmat Hidayat. Menurutnya, tahun 2012 DKP akan menggalakkan sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik kepada seluruh lapisan masyarakat. Tujuan, agar masyarakat memahami mana sampah yang dapat diolah tanah dan mana yang tidak. “Kami akan fokus pada mengubah budaya masyarakat memilah sampah terlebih dahulu, tanpa melupakan pembangunan fisik," katanya kepada Jurnal Nasional. Iskandar Hadji


Post Date : 05 Januari 2012