|
Kebijaksanaan Nasional AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) berbasis masya-rakat dirancang untuk mewujudkan pelayanan prasarana dan sarana AMPL di daerah. Sampai dengan bulan juli 2004, kegiatan yang dilaksanakan di daerah antara lain : mobilisasi dan fasilitator ke daerah, koordinasi persiapan pe-laksanaan kebijakan daerah, dan presentasi umum dan pemaparan program setiap propinsi dan kabupatan. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh tujuh fasilitator yang ditempatkan di daerah dan didukung dan dikoordinasikan oleh sekretariat WASPOLA dan Kelompok Kerja AMPL di Jakarta. Dalam era desentralisasi aspirasi daerah dalam kebijakan nasional AMPL menjadi sangat penting karena pada akhirnya daerahlah yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan. Persiapan pelaksanaan kebijakan di daerah didahului oleh kegiatan koordinasi dengan pimpinan dan instansi terkait di daerah antara lain Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Kimpraswil, Badan Pemberdayaan Masyarakat guna memperkenalkan dan mensosialisasikan rencana program dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan pada setiap daerah. Secara umum daerah memberikan dukungan positif terhadap program dan menyiapkan prasarana kerja fasilitator. Selain dukungan di atas, pemerintah daerah juga mengalokasikan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Daerah yang telah mengalokasikan dana yakni Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Lombok Barat. Pengumpulan Data AMPL Fasilitator dan pemangku kepen-tingan (stakeholder) di daerah telah mengumpulkan data sarana air minum. dan penyehatan lingkungan. Data tersebut menjadi bahan pembahasan pada lokakarya daerah dalam pengem-bangan rencana kerja pembangunan AMPL. Semua daerah menyadari permasalahan mengenai kelengkapan data. Oleh karena itu penyiapan data memerlukan waktu yang cukup panjang. Paparan Program Secara umum daerah memberikan respon positif terhadap rencana kegiatan AMPL sebagai isu penting yang perlu mendapatkan penanganan. Agenda jangka pendek yang disepakati antara lain penyiapan kelompok kerja, penetapan calon peserta yang dikirin TOT MPA dan pelaksanaan kebijakan. Hal lain yang perlu ditindak lanjuti oleh fasilitator antara lain : Adanya harapan program yang dilengkapi dengan proyek fisik. Alokasi dana yang belum jelas. Rencana kegiatan daerah Langkah langkah kebijakan yang akan dilaksanakan di daerah antara lain : Pada tingkat Kabupaten : Lokakarya pemahaman kebijaksana-an AMPL berbasis masyarakat dan sosialisasi, promosi kebijakan kepada pemangku kebijakan secara luas. Pemetaan isu/permasalahan AMPL daerah melalui lokakarya II di-lanjutkan dengan kajian permasalah-an dan kajian kelanjutan pembangun-an AMPL serta pertemuan kelompok kerja membahas hasil kajian untuk menetapkan prioritas kegiatan. Lokakarya pengembangan kerangka kebijakan daerah bidang AMPL dilanjutkan dengan penyusunan kebijakan/rencana kerja daerah. Pelaksanaan kebijakan /rencana kerja daerah pasca pasilitasi. Pada tingkat Propinsi : Lokarya pemahaman kebijakan nasional AMPL berbasis masyarakat dan sosialisasi kebijakan kepada pemangku kebijakan secara luas. Monitoring proses pelaksanaan kebijakan di daerah. Lokakarya pengembangan strategi fasilitasi pelaksanaan kebijakan dilanjutkan dengan penyusunan kebijakan rencana kerja propinsi. Pelaksanaan kebijakan / rencana kerja daerah pasca pasilitasi. Oleh : Baiq Sukarsih Post Date : 10 Maret 2005 |