|
BOGOR -- Kabar baik bagi pelanggan air bersih di Kota Bogor. Jika aliran air bersih yang dikelola PDAM Tirta Pakuan Bogor terhenti selama tiga hari berturut-turut, konsumen akan dikenai potongan pembayaran rekening sebesar 50 persen. Kebijakan itu, menurut Plh Wali Kota Bogor, Dody Rosadi, berlaku jika PDAM tidak memberikan atau melakukan antisipasi atas adanya laporan dari konsumennya. ''Kecuali apabila hal itu terjadi akibat keadaan memaksa,'' ujar Dody Rosadi, usai pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna tentang penetapan Raperda Tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan dan Retribusi Izin Gangguan, Selasa (4/4). Dody memastikan, dengan adanya aturan itu, hubungan antara PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dengan konsumennya akan dirasakan lebih seimbang dan adil. Karena, bukan saja konsumen yang dituntut melaksanakan kewajibannya, antara lain dalam bentuk pembayaran rekening air minum secara tepat waktu. ''Melainkan juga PDAM juga mesti terkena sanksi apabila terjadi gangguan pelayanan kepada konsumen pelanggannya," katanya. Di sisi lain, kata dia masyarakat juga didorong untuk lebih merasa memiliki dan peduli terhadap PDAM, antara lain dengan cara ikut mencegah terjadinya kerugian terhadap PDAM akibat pencurian air minum atau karena terjadi kebocoran akibat gangguan teknik. Selanjutnya, penyampaian laporan secara dini atas setiap kejadian gangguan tersebut akan mencegah terjadinya kerugian yang besar bagi PDAM yang sesungguhnya merupakan kerugian bagi kita semua, katanya. Perda tentang retribusi izin gangguan, kata dia, pada dasarnya disusun tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan retribusi, melainkan yang jauh lebih penting adalah memberikan landasan hukum dalam pelayanan pemberian izin gangguan bagi para pelaku usaha. Sebagai perusahaan daerah yang juga memiliki fungsi ekonomi, katanya, PDAM harus dijaga keberlangsungan hidupnya oleh masyarakat pelanggan itu sendiri. "Bukan saja untuk kepentingan keberlangsungan ketersediaan air minum, melainkan juga untuk kepentingan daerah dalam tataran yang lebih luas," katanya. Dikemukakannya bahwa sikap ikut merasa memiliki terhadap PDAM, antara lain diwujudkan dengan ketersediaan membayar harga air secara wajar, dalam pengertian sesuai dengan biaya produksi yang dipikul perusahaan itu. Secara sederhana, bila dibandingkan dengan harga air kemasan yang hampir setara dengan harga BBM, harga air PDAM sungguh sangat murah. ( ant/man ) Post Date : 05 April 2006 |