Kawasan Elite Wajib Miliki Sumur Resapan Air

Sumber:Republika - 23 Agustus 2010
Kategori:Drainase

JAKARTA — Kawasan elite seperti apartemen, real estat, ruko, dan perhotelan wajib membuat sumur resapan air (SRA) dan kolam resapan air (KRA). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya genangan air.

Kasubdit Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (PLH) Jakarta Barat, Maspud, mengatakan, pembuatan SRA dan KRA telah diatur dalam Pergub No 68 Tahun 2005. “Ketika terjadi hujan, air dapat ditampung di dalamnya sehingga tak terjadi genangan air,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Dalam aturan itu, lanjut Maspud, setiap lahan tertutup seluas 50 meter persegi wajib membuat SRA seluas dua meter kubik untuk menampung air hujan. Sedangkan, untuk luas tanah lebih dari 5.000 meter persegi diwajibkan membuat KRA yang luasnya  satu persen dari luas lahannya.

 
Untuk lahan yang airnya mudah didapatkan, tak perlu dibuatkan SRA atau KRA. “Misalnya, lahan yang ketika digali sedalam dua meter sudah mengeluarkan air,” tuturnya. Untuk membuat SRA atau KRA ini juga harus sesuai ketentuan. “Harus dengan kerikil, ijuk, pasir, dan penutup lubangnya harus mudah dibuka untuk memudahkan pengontrolan,” ujarnya.

Maspud mengatakan, hingga kini dari sekitar 500-an apartemen, hotel, apartemen, ruko, dan real estat di wilayah Jakarta Barat sudah sekitar 90 persennya membuat SRA atau KRA. Meskipun demikian, ia menduga bangunan mewah yang dibangun sebelum Pergub No 68/2005 diberlakukan, ada yang belum membuat SRA dan KRA. “Kita akan pantau agar mereka membuat SRA atau KRA itu,” kata Maspud.
 
Menurutnya, ketentuan membuat SRA dan KRA itu juga sesuai dengan ketentuan dari instansi yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) .

Selain itu, pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bagi hotel, real estat, apartemen, dan ruko merupakan kewajiban. “Jadi, setiap enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), baik tingkat provinsi maupun wilayah kota,” katanya.
 
Dia menambhkan, ada ketentuan setiap enam bulan sekali maksimal satu tahun SRA atau KRA itu wajib diperiksa daya tampung airnya. Ia mengatakan, ada sanksi jika kawasan elite itu tak memiliki SRA dan KRA, mulai dari sanksi administratif dan teguran.
 
Bukan hanya kawasan elite yang diharuskan mengantisipasi datangnya genangan air ataupun banjir. Di lingkungan permukiman penduduk, sekolah, halaman tempat ibadah, dan perkantoran diwajibkan membuat lubang resapan biopori (LRB). “Fungsinya untuk menampung air dan sampah kecil,” katanya. LBR ini memiliki diameter kurang dari 10 cm dengan kedalaman minimal satu meter. n c22



Post Date : 23 Agustus 2010