Kampanyekan 3R

Sumber:Suara Merdeka - 27 Februari 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PARADIGMA pengelolaan sampah sudah saatnya diubah. Pakar lingkungan dari Undip, Prof Sudharto P Hadi mengatakan, pemerintah seyogyanya perlu mengampanyekan 3 R (reuse, reduce, recycle). Dengan cara itu, sampah tidak lagi jadi beban maupun musuh bagi masyarakat.

Dengan reuse berarti menggunakan kembali sampah untuk fungsi sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi sesuatu yang mengakibatkan sampah dan recycle mengolah kembali atau daur ulang sampah untuk produk bermanfaat. Bagi Prof Dharto, banyak maanfaat dari tiga kata itu. ”Dengan 3R, kita bisa mengurangi volume sampah,” tandas dia.

Sejauh ini pemerintah masih berpatokan pengelolaan sampah terpusat pada tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal yang namanya lahan tentu ada batasannya, bila tiap tahun volume sampah selalu bertambah. Sudah saatnya, pengelolaan sampah dialihkan pada hulu, yakni di rumah tangga, industri kecil atau usaha lainnya dan hilir di tempat pembuangan sementara (TPS).  

Sampah yang dihasilkan dari hulu harus dikurangi. Demikian yang ada di TPS bisa dipilah-pilah mana yang bisa dikelola atau didaur ulang. ”Dengan begitu kondisi TPA bisa diperpanjang, tanpa harus khawatir lahan habis ditutup sampah,” ungkap dia.

Oleh karena itu penumbuhan kesadaran masyarakat akan sampah sangat diperlukan. Sudah saatnya kesadaran ditumbuh-kembangkan. Program Resik-resik Kali yang dilakukan Pemkot Semarang itu tujuannya baik. ”Namun yang perlu dilakukan adalah bagaimana acara formal itu menjadi kultural. Kultural yang saya maksud, benar-benar dari masyarakat yang menganggap penting arti pengelolaan sampah,” terangnya.

Sanksi

Mengenai sanksi bagi pelanggar membuang sampah sembarang, Prof Dharto menyambut baik. Asalkan kebijakan itu dilakukan secara konsisten. Dengan begitu masyarakat dapat menyadari bila membuang sampah sembarang akan dikenakan sanksi. ”Kita kerap lemah mendeteksi terjadinya pelanggaran, respons yang kurang dan sanksi yang lemah. Jadinya penegakan hukum seperti macan kertas saja,” ungkap Rektor Undip itu. Dicky Priyanto



Post Date : 27 Februari 2011