Surabaya, Kompas - Selama periode April 2008-Maret 2009, kualitas air Kali Surabaya tidak pernah mengalami peningkatan, bahkan semakin tidak layak dikonsumsi. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum merespons perlunya peningkatan kualitas air Kali Surabaya.
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) Wilayah Jatim Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) M Faiq Assiddiqi pada Kamis (8/10) di Surabaya mengatakan, selama periode itu kadar dioxide oxygen (DO), biochemical oxygen demand (BOD), dan chemical oxygen demand (COD) Kali Surabaya selalu melebihi baku mutu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pencemaran air.
Selama kurun waktu itu, kadar DO Kali Surabaya berkisar 4,06 miligram per liter hingga 4,76 miligram per liter. Padahal, standar baku mutu DO di atas 6 miligram per liter. Demikian juga BOD, yang idealnya di bawah 2 miligram per liter, justru mencapai kisaran 5,97 miligram per liter hingga 7,55 miligram per liter. Sementara itu kadar COD, yang seharusnya di bawah 10 miligram per liter, justru melonjak hingga 18,84 miligram per liter sampai 31,44 miligram per liter.
"Setiap detik PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya dan PDAM Kabupaten Gresik mengambil 10,4 meter kubik air Kali Surabaya. Ironinya, air Kali Surabaya sudah tidak layak sebagai bahan baku air minum," kata Faiq.
Ketidaklayakan air Kali Surabaya sebagai bahan air minum, menurut Faiq, disebabkan banyaknya aktivitas pembuangan limbah industri di hulu instalasi PDAM Kota Surabaya di Karang Pilang. Hasil penelitian Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia tentang beban pencemaran organik Kali Surabaya tahun 1995 menunjukkan sumber pencemaran terbesar Kali Surabaya adalah kegiatan industri. "Kontribusi pencemaran aktivitas industri mencapai 86 persen dan didominasi limbah industri kertas," ujarnya. (ABK)
Post Date : 09 Oktober 2009
|