|
BATU - Warga Kota Batu hendaknya lebih berhati-hati kalau membuang sampah. Sebab, saat ini pemkot berencana menertibkan sampah, termasuk membuat area bebas sampah. Selain itu, juga sedang dipikirkan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Wakil Wali Kota Batu Ahmad Budiono usai menghadiri sosialisasi UU 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Graha Wangsa Kelurahan Sisir kemarin mengatakan, pemkot akan mengkaji lagi perda retribusi sampah. " Dengan UU yang baru ini, perda yang lama kan bisa direvisi," ujarnya. Termasuk kemugkinan membuat aturan tidak boleh membuang sampah sembarangan, khususnya di area bebas sampah. "Namun, lebih detilnya hal ini masih dikaji sesuai dengan UU yang baru tersebut," terangnya. Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Juhaimi yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut gembira langkah pemkot. Menurutnya, bisa saja sanksi diberikan kepada masyarakat yang sembarangan membuang sampah. Tetapi sanksi tersebut tidak memberatkan, tetapi justru sanksi yang mendidik. "Kami setuju itu, misalnya kalau ketahuan membuang sampah didenda bibit pohon," jelasnya. Sementara, Kasi Penanggulangan Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batu M. Faqih menjelaskan, dengan undang-undang yang baru tersebut masyarakat wajib melaksanakan. Yaitu, mengelola sampah rumah tangga masing-masing. Caranya, bisa dengan memilah sampah organik dan non-organik serta sampah kimia. Untuk itulah, kemarin masyarakat juga dilatih cara membikin sampah organik yang gampang. Yakni, memasukkan sampah organik dalam wadah, lalu dibei ragi dan ditutup. Dalam beberapa hari sampah tersebut akan mengurai dan hancur. "Komposnya bisa dijadikan pupuk," terangnya. Menurut Faqih, setiap hari hasil sampah di Kota Batu ini mencapai sekitar 400 meter kubik. Sebagian besar berasal dari rumah tangga (65 %) dan sisanya sampah pasar dan tempat umum (35%). (lid/ziz) Post Date : 03 Juli 2008 |