TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta agar biaya buang atau tipping fee pengolahan sampah terpadu di Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, dihapuskan. "Kami minta tipping fee dihapuskan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah kemarin.
Draf perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta mewajibkan Kabupaten Tangerang membayar biaya buang Rp 25 ribu per ton sampah. Namun biaya buang tetap akan dikenakan terhadap sampah dari wilayah DKI Jakarta.
Hermansyah mengaku telah mengirim surat ke pemerintah DKI Jakarta untuk mengubah tiga pasal dalam draf perjanjian kerja sama yang telah diparaf masing-masing Tim Koordinasi Kerja Sama Antar-Daerah (TKKSD). Pasal yang diusulkan diubah di antaranya mengenai pasal penghapusan biaya buang dan teknologi yang akan diterapkan di pengolahan sampah Ciangir. Teknologi yang diusulkan oleh Kabupaten Tangerang adalah sistem insinerator atau pembakaran. "Semua akan kami koordinasikan dengan Jakarta."
TPST Ciangir akan dibangun di lahan seluas 98 hektare milik pemerintah Jakarta. Proyek ini merupakan kerja sama antara DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 2.500 ton sampah setiap harinya akan diolah menjadi kompos, gas metan, dan listrik. Kedua pemerintah daerah telah meneken nota kesepahaman pada Agustus 2009.
Namun banyak hal belum disepakati kedua pihak. Salah satunya soal penggunaan teknologi yang akan diterapkan. Kabupaten Tangerang berkukuh menggunakan sistem insinerasi, sedangkan Jakarta memilih teknologi biomekanik.
Wakil Bupati Tangerang Rano Karno menolak teknologi insinerator karena mencemari lingkungan. Akan halnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, dia menolak teknologi ini karena mensinyalir adanya pihak yang berkepentingan tertentu.
"Dari dokumen yang kami miliki, ada aktor di balik proyek insinerasi Kabupaten Tangerang itu," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wisnu Yudha Mukti.
Kepentingan itu, kata Yudha, hanya bisnis semata, bukan mewakili kepentingan masyarakat. Salah satu indikasinya karena insinerasi tidak ramah lingkungan dan tidak ada pemberdayaan masyarakat. Yudha mempertanyakan alasan Kabupaten Tangerang ngotot menggunakan insinerator.
DPRD Kabupaten Tangerang telah resmi merekomendasikan teknologi yang akan diterapkan di TPST Ciangir. Teknologi yang digunakan haruslah ramah lingkungan dan memberdayakan masyarakat. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah," kata anggota komisi D DPRD Kabupaten Tangerang, Sultoni.
Agar proyek pengolahan sampah ini tidak melenceng dari konsep ramah lingkungan, DPRD Kabupaten Tangerang akan mengawal tahap demi tahap proyek ini. "DPRD akan membentuk tim untuk mengawal rekomendasi soal pengolahan sampah Ciangir ini," kata Ketua Fraksi PDIP Muchlis. JONIANSYAH | ENDRI KURNIAWATI
Post Date : 11 Mei 2010
|