|
MALANG (SINDO) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan harga air dari sumber mata air yang dimanfaatkan PDAM Kota Malang. Pemkab merasa harga yang dipatok Pemkot saat ini sudah tidak sesuai perkembangan. Keinginan Pemkab ini akan segera diseriusi,dengan pembentukan tim pengkajian harga air.Tim yang akan diisi personel dari PDAM Kabupaten Malang dan Dinas Pengairan ini dibentuk untuk mengkaji dan menetapkan berapa harga air yang layak diajukan Pemkab kepada Pemkot. Kita masih akan mengkaji berapa harga yang layak untuk air dari kabupaten tersebut. Setelah ada pengkajian dan analisa dari tim,kita akan ajukan kepada Pemkot untuk dilakukan perundingan kenaikan harga air, ujar Asisten II (perekonomian dan pembangunan) Pemkab Malang Abdul Malik. Harga yang disepakati dalam perjanjian kerja sama pada 2002, harga air per meter kubiknya hanya Rp50. Padahal,PDAM Kota Malang menjual ke konsumen hingga Rp900 per meter kubik. Harga tersebut menurut Malik, amat jauh selisihnya antara harga jual air Pemkab yang dibeli Pemkot dengan harga beli air yang tertera di perjanjian kerja sama. Indikator inflasi kan juga bermain. Air yang kita jual harusnya sesuai dengan perkembangan saat ini,ujarnya lagi. Sumber mata air yang saat ini digunakan kota,di antaranya sumber air Karangan,Desa Donowarih, dan sumber mata air Desa Tawangargo, Kec Karangploso, serta sumber mata air Wendit. Untuk sumber mata air di Karangploso, PDAM kota mengambil air tanpa menggunakan generator penyalur air ke konsumen karena gravitasi. Air yang diambil 40 liter per detik, sedangkan di Wendit, PDAM Kota menggunakan generator karena letaknya lebih rendah dari wilayah Kota Malang. Untuk sumber air Wendit, PDAM Kota Malang mengambil air sebesar 900 meter liter per detik. Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Komisi B Eko Budi Prasetyo, sebelumnya mendesak Pemkab menaikkan harga air yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Malang. Harga tersebut layak untuk ditinjau ulang. Apalagi, jelas-jelas harga air kabupaten dijual amat tinggi ke konsumen. Harusnya harga jual dari Pemkab ke Pemkot juga harus sebanding dengan harga yang dijual ke konsumen, ujarnya kemarin. (zia ulhaq) Post Date : 14 Februari 2008 |