|
BOGOR, (PR).-Komisi A DPRD Kab. Bogor "mengancam" menolak Pemkot Bogor untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, bila Pemkot Bogor tidak segera merealisasikan aspirasi warga sekitar. Sekretaris Komisi A DPRD Kab. Bogor, Lulu Azhari Luki menyebutkan, TPA Galuga di Kec. Cibungbulang Kab. Bogor yang selama ini digunakan Pemkot Bogor, masa kontraknya akan berakhir pada Juni 2005 mendatang. Oleh karena itu, sebulan sebelum berakhir masa kontrak penggunaan TPA Galuga itu, pihaknya akan melakukan evaluasi, termasuk membahas keinginan dan aspirasi warga sekitar, yang telah menjadi keputusan pengadilan setempat. "Sementara ini, warga sekitar yang berasal dari Kampung Lalamping meminta Pemkot Bogor segera merealisasikan empat hal yang menjadi aspirasinya. Karena, beberapa tahun lalu TPA Galuga sempat longsor dan limbahnya mencemari air bersih warga Kampung Lalamping," katanya, kepada wartawan. Sehingga, dengan adanya permasalahan itu, salah satu LSM setempat sempat melakukan class action terhadap Pemkot Bogor. Lalu, dari hasil pengadilan setempat diputuskan, Pemkot Bogor agar memperhatikan kondisi kesejahteraan warga sekitar, selain itu juga melakukan pembangunan jalan, menyediakan air bersih, dan sanitasi bagi warga setempat. "Pemda Kota Bogor pernah mengatakan, sudah merealisasikan seluruh keputusan pengadilan, tapi ketika Komisi A melakukan kunjungan kerja ke TPA Galuga, ternyata putusan pengadilan itu belum semuanya terealisasi. Ini merupakan kebohongan publik," ungkapnya. Akan mengevaluasi Menurut Lulu, Komisi A DPRD Kab. Bogor pada April 2005 mendatang akan memanggil Pemkot Bogor, untuk membahas masalah tersebut, dan mempertanyakan tentang aspirasi masyarakat yang telah diputuskan oleh pengadilan. "Bulan April mendatang, kami akan mengevaluasi apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan, jika keputusan itu belum direalisasikan seluruhnya oleh Pemkot Bogor, saya akan merekomendasikan kepada Pemkab agar tidak memberikan izin kepada Pemkot Bogor untuk mebuang sampah di Galuga, kecuali kalau mereka sudah melaksanakan keputusan tersebut, silakan saja," paparnya. Rencana penutupan TPAS Galuga oleh Pemkab Bogor itu tentu mengundang reaksi dari Pemkot. Kepada wartawan, Yayu Mahyudin, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor mengatakan Pemkab dan anggota dewan jangan bersikap arogan dengan mengeluarkan statement seolah-olah penutupan TPA Galuga, karena pemkot tidak memenuhi tuntutan, seperti yang disepakati bersama. "Saya menduga, statement mereka itu hanya untuk menaikkan bargaining soal harga pembuangan sampah asal Kota Bogor," ujarnya. Politisi asal PDI Perjuangan ini juga merasa heran dengan pernyataan Komisi A DPRD Kab. Bogor, tentang tidak terpenuhinya syarat-syarat yang telah disepakati. Jika memang tidak terpenuhi, kenapa baru sekarang berteriak. Komisi C bisa mengklaim bahwa semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemkot Bogor. "Karena kontrak antara pemkab dan pemkot soal pembuangan sampah asal Kota Bogor itu selama lima tahun, kenapa mendekati batas akhir kontrak baru mereka teriak dan bicara yang tidak-tidak. Ada apa di balik pernyataan ini," tegas Yayu. (D-10/B-65)*** Post Date : 24 Maret 2005 |