Kab. Bekasi Butuh TPSA Baru

Sumber:Pikiran Rakyat - 23 Oktober 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BEKASI, (PR).- Kabupaten Bekasi membutuhkan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) yang baru. Pasalnya, keberadaan TPSA Burangkeng yang hanya seluas 8,5 hektare di kabupaten tersebut tidak mampu lagi menampung sampah.

Menurut Pemerhati Lingkungan Bekasi Benny Tunggul, dengan sisa lahan yang ada pada saat ini, TPSA Burangkeng seharusnya sudah tidak lagi mendapat pasokan sampah.

"Setiap hari rata-rata sebanyak 1.000 meter kubik sampah dibuang ke TPSA Burangken, sementara luasnya hanya 8,5 hektare," ucap Benny Tunggul saat ditemui di Bekasi, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan, akibat kondisi di TPSA Burangkeng yang tidak lagi mampu menampung sampah-sampah yang masuk, sudah saatnya Pemkab Bekasi membuat TPSA baru yang lebih luas. Selain itu, juga diimbangi dengan kapasitas buangan sampah yang memadai.

"Sekitar lima tahun lalu, Pemkab Bekasi sebenarnya sudah menyatakan akan membangun TPSA baru di Bojongmangu, namun hingga kini rencana tersebut belum juga terlaksana," ujarnya.

Benny menuturkan, berlebihnya kapasitas penampungan sampah di TPSA Burangkeng juga menjadi pemicu banyak menjamurnya TPSA ilegal. Bahkan beberapa pabrik juga membuat tempat pembuangan sampah sendiri. "Ini seharusnya dicermati oleh Pemkab Bekasi. Bahkan, TPSA ilegal sudah menjadi lahan bisnis.

Tersendat

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Bekasi Jamary Tarigan mengatakan, rencana Pemkab Bekasi untuk membangun TPSA baru sudah ada. Pemkab akan membeli lahan seluas 30 hektare di wilayah Desa Karangindah, Kec. Bojongmangu sebagai TPSA yang baru.

Namun, ia mengakui jika rencana tersebut masih tersendat hingga saat ini. "Rencana yang sudah ada sejak lima tahun terakhir harus terhenti karena belum adanya titik temu antara pemilik lahan dan pemkab dalam ganti rugi," ucapnya.

Menurut Tarigan, tersendatnya pembangunan TPA di Desa Karangindah, Kec. Bojongmangu juga karena adanya penolakan warga setempat.

"Adapun alternatif lokasi lain, yakni di Desa Karangindah yang berbatasan dengan Cibarusah, Kab. Bekasi, dan Jonggol, Kab. Bogor. Namun hal tersebut belum juga ada kata sepakat dengan warga setempat," ungkapnya.

Padahal, menurut dia, di Desa Karangindah, Kec. Bojongmangu itu dinilai memenuhi syarat sebagai lahan TPSA karena struktur tanah berbatu karang dan memiliki permeabilitas (kemampuan tanah meloloskan air) yang rendah dan tidak mudah mengintrusi air tanah dalam.

Terkait dengan alokasi untuk pembangunan TPSA baru tersebut, kata Tarigan, Pemkab Bekasi telah menganggarkan biaya kira-kira Rp 3 miliar untuk pembebasan lahan.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kab. Bekasi Taih Mintarno mengatakan, permasalahan TPSA akan segera dibicarakan dengan Pemkab Bekasi dalam pembahasan anggaran. "Ini juga termasuk agenda mendesak yang perlu segera ada solusi," ucapnya. (A-186)



Post Date : 23 Oktober 2009