|
SIDOARJO - Komisi B (perekonomian) DPRD Sidoarjo mengisyaratkan menyetujui usul kenaikan tarif PDAM Delta Tirta. Kenaikan tarif bervariasi, bergantung pada golongan pelanggan dan jumlah pemakaian air setiap bulan. Ketua Komisi B Emir Firdaus Munir menyatakan, kenaikan tarif PDAM sulit dihindari. Sebab, kenaikan biaya produksi dan distribusi tidak bisa ditutup dengan harga yang sekarang berlaku. Terlalu banyak subsidi dari PDAM yang berakibat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu tidak sehat dan terus terbebani utang. "Kalau ingin memperbaiki dan memperluas jangkauan pelayanan, kenaikan tarif harus dilakukan," kata Emir. Dia menyebut, harga produksi dan distribusi air PDAM saat ini mencapai Rp 4.060 per meter kubik. Air itu dijual ke pelanggan dengan harga termurah Rp 475 untuk golongan sosial, Rp 1.350 untuk rumah tangga, dan termahal Rp 5.100 untuk golongan industri besar. "Subsidi harga dari PDAM terlalu banyak," tambahnya. Harga air yang bisa membuat PDAM sehat ialah Rp 5.000 per meter kubik. Dengan harga baru itulah, PDAM Delta Tirta bisa mencapai break event point (BEP). Sebenarnya, PDAM menyodorkan dua skenario kenaikan tarif. Skenario pertama, kenaikan tarif berlangsung bertahap sejak 2007 hingga 2010. Persentase kenaikan setiap tahun akan terus turun. Skenario kedua, kenaikan dilakukan sekaligus dengan persentase tinggi, terutama untuk golongan pelanggan yang besar. "Alternatif yang paling masuk akal saat ini alternatif pertama," kata anggota dewan asal PAN itu. Direktur Utama PDAM Delta Tirta Jayadi menjelaskan, kenaikan tarif tersebut dilakukan karena sudah empat tahun, sejak 2004, PDAM tidak pernah menaikkan tarif. Padahal, ongkos produksi terus naik. PDAM menaikkan tarif setelah upaya lain, seperti efisiensi dan penekanan tingkat kehilangan air (TKA), dilakukan. "Hasilnya belum mampu menutup biaya produksi dan distribusi," jelasnya.(roz) Post Date : 25 Mei 2007 |