Kota Balikpapan berhasil mendapat penghargaan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD) dari Departemen Pekerjaan Umum pada akhir 2008 lalu. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan kota tersebut menata permukiman kumuh di kota Balikpapan. Kota minyak ini berhasil menyabet peringkat kedua untuk kategori kota besar dalam PKPD-PU Award Sub Bidang Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Tahun 2008.
Apakah yang membuat Pemkot Balikpapan berhasil menata permukimannya ? Jawabannya adalah regulasi dan komitmen.
Regulasi yang mendukung penanganan permukiman kumuh, merupakan poin keberhasilan Kota Balikpapan meraih penghargaan tersebut. Selain regulasi, adanya komitmen kuat pemkot setempat dalam menangani permukiman kumuh di wilayahnya juga merupakan poin keberhasilan kota tersebut.
Komitman ini ditunjukkan dengan adanya beragam Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung penanganan permukiman kumuh, yaitu Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan 2005-2015, Peraturan Daerah No.16 Tahun 2006 tentang RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2006-2011 dan kebijakan lainnya yang mengendalikan penanganan permukiman kumuh perkotaan Balikpapan.
Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Pengembangan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya mengucapkan selamat kepada Kota Balikpapan atas prestasi yang telah diraih. Ia berharap Pemkot Balikpapan dapat meningkatkan prestasi yang telah dicapainya, dengan terus meningkatkan alokasi APBD untuk peningkatan kualitas permukiman, khususnya dalam menangani permukiman kumuh di perkotaan.
Penghargaan ini merupakan simbol keberhasilan suatu kota dalam penataan permukiman. Seperti kita ketahui, tujuan diadakannya PKPD bidang PU ini, yang pertama untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menunjukkan kinerja yang memadai di bidang pekerjaan umum terutama dalam hal pelayanan minumum kepada masyarakat. Kedua, mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, di bidang pekerjaan umum.
Penghargaan ini diberikan, dengan menyeleksi seluruh daerah peserta sub bidang Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan. Penilaian dilakukan oleh para pakar dan pengamat permukiman, perguruan tinggi, asosiasi profesi serta unsur dari Direktorat Pengembangan Permukiman Ditjen Cipta Karya. Khususnya untuk sub bidang Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan, penilaian dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Daerah, yang meliputi aspek perencanaan program, peraturan/kelembagaan, keterlibatan masyarakat dan lembaga non-pemerintah, serta hasil-hasil penanganan permukiman kumuh perkotaan yang telah dicapai selama ini.
Namun demikian Menteri PU menyarankan, hendaknya Pemerintah Kota Balikpapan tidak cukup berpuas diri sehingga dapat terus berkarya dan berprestasi meningkatkan kinerja pelayanan melalui peningkatan kualitas permukiman. Meningkatnya kualitas permukiman diharapkan dapat mendorong upaya pemenuhan kebutuhan ketersediaan permukiman yang sehat dan layak huni.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan menurut Menteri PU adalah perlunya target-target terukur dalam melaksanakan penanganan permukiman kumuh yang ada agar tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Ketiadaan target tersebut pantas disayangkan mengingat Kota Balikpapan memiliki kapasitas keuangan dan SDM yang relatif jauh lebih memadai dibanding kota-kota sejenis.
Meskipun demikian Kota Balikpapan memiliki nilai prositif lain dalam upaya penanganan kemiskinan yang cukup serius sebagaimana yang terlihat di perkampungan atas air di Margasari. Pemerintah Kota telah memfasilitasi pembentukan dan mendorong keterlibatan lembaga-lembaga swadaya-swadaya untuk memberdayakan masyarakat sehingga penanganan permukiman kumuh bisa lebih berkelanjutan. Kekompakkan Warga
Wujud konkret dari penataan permukiman kumuh di Kota Balikpapan yaitu, penataan permukiman atas air Margasari. Terletak di tepi pantai, permukiman ini sebelumnya merupakan permukiman paling kumuh di Balikpapan. Setelah kebakaran besar melanda kawasan seluas 10 hektare itu pada 1992, titik balik pun dimulai. Arbain Side, 46 tahun, bekas Lurah Margasari, menjadi motor perubahan. Ia mengajak warga menata ulang Margasari. Pembangunan kembalipun dilakukan menggunakan kayu ulin, yang merupakan kayu lokal, dan bahan lokal lain.
Kini kawasan yang merupakan kampung nelayan itu menjadi nyaman diakses publik, dan hijau. Barisan hijau pohon bakau atau mangrove nampak berjajar rapi, hasil penanaman warga dan para LSM pecinta lingkungan. Di bawah kolong rumah pun tidak terlihat tumpukan sampah yang membuat polusi kawasan ini. Sampah dikelola baik, dan air limbah di sana di daur ulang menjadi air untuk pemadam kebakaran.
Bahkan saat air laut surut pemandangan jorok di kolong rumah sudah mulai berkurang. Kawasan ini sudah layak menjadi kawasan pariwisata perairan laut dengan rumah-rumah panggung sebagai obyek wisatanya.
Menurut Lurah Margasari saat ini, Hamsyah, bahwa kondisi ini tidak disulap dalam sehari saja, tetapi perlu waktu beberapa bulan untuk memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada warga permukiman perumahan atas air. Bahkan dalam masa sosialisasi ini tidak sedikit warga yang kurang mengerti sehingga masih membuang sampah sembarangan, meskipun kelurahan sudah menyediakan 3 tong sampah berbeda di setiap sudut jalan supaya warga tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami menerapkan sanksi kalau-kalau ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan,” kata Hamsyah (Pos Metro 1).
Berkat kekompakan dan ketekunan warga perumahan atas air untuk menjaga kebersihan, akhirnya permukiman ini mendapatkan penghargaan dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI sebagai permukiman kumuh yang berhasil menjadi permukiman bersih dan tertib.
Bagi Hamsyah penghargaan ini merupakan prestasi tersendiri, sebab program yang dicanangkan oleh kelurahan selama ini tidak bermaksud untuk mencari penghargaan, tujuan program murni untuk menjadi kawasan permukiman atas air sebagai permukiman percontohan dalam hal kebersihan dan kesehatan.
“Kami pun bertekad untuk menjadikan perairan di permukiman ini menjadi jernih dan bersih seperti air di pegunungan,” tambahnya.
Ke depan setelah tempat penampungan sementara (TPS) Pandansari telah dibongkar dan para pedagangnya telah dipindahkan ke bangunan pasar yang baru, maka pihak kelurahan pun akan membersihkan kawasan ini dan akan melarang warga membuang sampah sembarangan sehingga kawasan eks TPS bisa menjadi kawasan yang bersih dan sehat seperti di permukiman atas air.
Deddy Sumantri Kasi Pengaturan, Subdit Rentektur Deva Kurniawan Staf Subdit Rentektur, Dit.Pengembangan Permukiman, DJCK
Post Date : 19 Agustus 2009
|