YOGYAKARTA -Diperkirakan 5-10 tahun ke depan, DIY terancam krisis air bersih. Meskipun saat ini, daerah tersebut masih surplus air bersih.
Hal ini dipicu dengan pertambahan penduduk serta perumahan di perkotaan. Terlebih pertambahan penduduk di perkotaan dari waktu ke waktu menunjukkan peningkatan.
”Krisis air bersih di depan mata 5 tahun mendatang. Apalagi kepadatan perumahan dan pertumbuhan penduduk turut memicu hal tersebut,” kata Kepala Bapedalda DIY Yogyakarta Harnowati, Kamis (25/6).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini sumber air DIY banyak yang tercemar bakteri coli dari limbah rumah tangga. Akibatnya, kualitas air sungai dan sumur di kota menurun.
Karena itu, sebagai salah satu untuk menanggulangi krisis air bersih akibat limbah rumah tangga dan pencemaran bakteri coli, saat ini digagas Perda Pembuangan Limbah Cair.
Pemanfaatan Air
Nantinya, perda akan mengatur semua pihak khususnya masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan air serta dalam penerapan instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
Dengan pembuangan limbah ini, lanjut Harno, paling tidak meminimalkan atau menghilangkan pencemaran air sungai ataupun air sumur. Untuk itu, perlu perda pembuangan limbah cair.
Perda tentunya memiliki sanksi, sehingga masyarakat dan pengusaha bisa mematuhi aturan tersebut. Selain itu, diharapkan warga dan pelaku usaha juga memperbaiki sistem pembuangan air limbah. (sgt-72)
Post Date : 26 Juni 2009
|