Jepang Akan Kelola Sampah Tangerang

Sumber:Koran tempo - 04 Agustus 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan Jepang mengelola sampah di tempat pembuangan akhir sampah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kerja sama ini meliputi pembuangan hingga teknologi pengolahan sampah terpadu.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) telah mengunjungi TPA Jatiwaringin. "JICA menyatakan tertarik bekerja sama dengan Kabupaten Tangerang dalam pengolahan sampah," katanya kemarin.

Menurut Agus, tim JICA juga telah mengukur luas TPA Jatiwaringin dan menghitung semua kebutuhan untuk pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Jatiwaringin. Bahkan, kata dia, TPST Jatiwaringin nantinya akan menggunakan teknologi pengolahan sampah Sanitary Landfill, yakni sistem pengelolaan sampah yang mengembangkan lahan cekungan dengan syarat tertentu, antara lain jenis dan porositas tanah. Dasar cekungan diberi lapisan sehingga limbah cair berbahaya tak meresap ke dalam tanah.

Setelah gagal bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam proyek TPST Ciangir, kata Agus, Kabupaten Tangerang mencari pihak swasta untuk membuat proyek serupa di Jatiwaringin.

Agus mengatakan di TPA Jatiwaringin nantinya akan dipasang teknologi composting, yakni sampah organik diolah menjadi kompos. Adapun mesin pemilah akan disiapkan untuk mengolah sampah anorganik. "Tentu saja semuanya harus dikaji dulu, untuk itu sedang dalam tahap persiapan," katanya.

TPA Jatiwaringin seluas 12 hektare selama ini menerima pembuangan sampah dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, sejumlah perumahan yang bekerja sama dengan Kabupaten Tangerang, dan sampah dari enam pasar di Tangerang Selatan. Dalam sehari TPA Jatiwaringin menerima pembuangan sampah 500-600 meter kubik. Sampah itu tidak diolah, hanya diratakan dan ditimbun (open dumping).

Agus menambahkan, pihaknya mengalami masalah serius karena sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Menurut undang-undang itu, sampah harus dipilah dan diolah.

Menurut Agus, karena berbagai keterbatasan, sedikitnya 300 meter kubik sampah tercecer tidak terangkut setiap hari. Tumpukan sampah terjadi di sejumlah wilayah, seperti Cisauk, Kosambi, Mauk, Teluknaga, dan Pakuhaji. "Terutama sampah di pasar-pasar," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menggunakan teknologi ramah lingkungan dan menaati undang-undang dalam memilih teknologi pengolahan sampah. "Harus benar-benar diperhatikan," ujar anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Nawa Dimyati.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, kerja sama dengan pihak ketiga sangat penting dalam memenuhi tuntutan Undang-undang. l JONIANSYAH | SAPTO Y



Post Date : 04 Agustus 2011