|
Karanganyar, Kompas - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun sembilan unit sistem penyediaan air minum secara regional. Itu dilakukan agar memudahkan setiap daerah di Jateng dalam mendapatkan air minum. Program ini ditargetkan mengairi 764.000 sambungan rumah atau 3,82 juta jiwa dengan debit 9.550 liter per detik. ”Masalah air itu lintas batas. Jika Karanganyar berlebihan air dan Sragen kekurangan, air dari Karanganyar bisa dimanfaatkan oleh Sragen atau daerah lain yang kekurangan,” kata Gubernur Jateng Tengah Bibit Waluyo seusai peluncuran sistem penyediaan air minum (SPAM) regional Jateng di pendopo rumah dinas bupati Karanganyar, Selasa (15/11). Untuk tahun anggaran 2012 akan disediakan anggaran Rp 6 triliun dari APBD Provinsi Jateng guna pembangunan sembilan SPAM regional. Program ini, menurut Bibit, bukan tanpa kendala. Masyarakat di Kabupaten Tegal sempat memprotes penggunaan sumber air di wilayahnya untuk kepentingan warga di kabupaten lain. ”Setelah kami memberi pemahaman, akhirnya mereka bersedia, tetapi meminta kompensasi berupa pembangunan jalan dan rumah murah di wilayahnya,” kata Bibit. Dengan selesainya pembangunan kesembilan SPAM tersebut, nantinya diharapkan cakupan penyediaan air minum di perkotaan dapat mencapai 57,01 persen atau mendekati target millenium development goals sebesar 75 persen pada 2015. Kesembilan SPAM regional yang dibangun adalah Bregas (daerah pelayanan Kabupaten Brebes dan Kota Tegal), Wososukas (Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Kota Solo), Petanglong (Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan), Keburejo (Kabupaten Kebumen dan Purworejo), Purbamas (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas), Wononegara (Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara), Semarsalat (Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga), Dadimuria (Kabupaten Grobogan, Kudus, Pati, dan Jepara), serta Gelangmantul (Kabupaten Magelang, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Agus Widjanarko mengatakan, Jateng merupakan provinsi pertama yang mengembangkan SPAM secara regional hingga ke ibu kota kabupaten/kota. Sistem serupa akan dikembangkan di provinsi lain, tetapi untuk di kawasan metropolitan, seperti Medan, Bali, dan Makassar. Direktur Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono berpendapat, saat ini air dikelola secara administratif belaka. Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, provinsi bisa menyinergikan penggunaan air. ”Distribusi air tetap jadi urusan PDAM atau pemerintah kota/kabupaten,” katanya. (eki) Post Date : 16 November 2011 |