Jasa Tirta II tolak tanggung pajak air

Sumber:Bisnis Indonesia - 01 September 2008
Kategori:Air Minum

PURWAKARTA: Manajemen Perum Jasa Tirta II menolak tegas permintaan Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PDAM Jaya) untuk menanggung pembayaran pajak permukaan air kepada Pemda Purwakarta.

Sumber dana untuk pembayaran pajak tersebut berasal dari biaya jasa pengolahan air sebesar Rp 132,5 per m2 yang selama ini dibayar PDAM Jaya untuk membeli air baku dari bendungan Jatiluhur di wilayah administrasi Pemda Purwakarta.

Kepala Biro Perencanaan Perum Jasa Tirta Herman Idrus mengatakan berdasarkan Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air--yang menjadi pedoman kerja perum itu-tidak dibenarkan menarik pajak kepada pihak mana pun.

"Jangankan menarik pajak, menjual air saja kami tidak boleh menurut undang-undang tadi. Kami hanya bisa menarik tair biaya jasa pengelolaan air yang disepakati dengan PDAM Jaya sebesar Rp132,6 per m3," katanya di Purwakarta, kemarin.

Dia mengemukakan hal itu seusai Lokakarya pengelolaan sumber daya air terpadu untuk jurnalis. Lokakarya diselenggarakan Kemitraan Air Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia, diikuti 40 peserta, tetapi hanya lima orang yang berasal dari wartawan media cetak dan elektronik.��

Sama kuat

Herman menjelaskan alasan yang disampaikan Pemda Purwakarta untuk menarik pajak air permukaan dan penolakan yang disampaikan PDAM Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memiliki dasar hukum yang sama-sama kuat.

Pemda Purwakarta memiliki Peraturan Daerah No.6/2001 tentang Pajak air permukaan, yang mengatur seluruh pengambilan air baku dari wilayahnya a.l. dari waduk Jatiluhur dikenakan pajak tersebut. Pengambilan air dari waduk Jatiluhur untuk kegiatan industri mencapai sekitar 366,44 m3 per detik.

PDAM Jaya menolak membayar pajak air permukaan dengan alasan tidak mengambil langsung air baku dari waduk Jatiluhur, tetapi dari penyaluran air baku dari saluran Tarum Barat hingga stasiun pompa Cawang hingga intake Buaran, Pulogadung, dan Pejompongan yang dikelola Perum Jasa Tirta II.

"Kami berharap masalah pajak ini segera diselesaikan, melalui tingkat pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, karena kami berdasarkan perundang-undangan yang ada tidak punya kewenangan memungut pajak," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat mengatakan sesuai dengan kesepakatan kerja Peruma Jasa Tirta II harus membayar pajak yang terkait dengan pengaliran air baku dari waduk Jatiluhur untuk memasok instalasi pengolahan air bersih di Ibu Kota.

"Karena dalam perjanjian kerja sama antara PDAM Jaya dan Peruma Jasa Tirta II telah disepakati jika pada kemudian hari nanti timbul pungutan pajak maka tagihannya ditujukan kepada Perum," katanya.

Sementara itu, Dirut PDAM Jaya Hariadi Priyohutomo menyatakan secara tegas menolak permintaan pembayaran pajak air permukaan itu dan hanya tunduk kepada aturan yang telah disepakati dalam kerja sama dengan Perum Jasa Tirta II, selaku pengelola waduk Jatiluhur.

Untuk itu, lanjutnya, sejak awal tersambungnya aliran air baku dari waduk Jatiluhur untuk instalasi pengolahan air bersih di Jakarta, PDAM Jaya secara teratur sudah membayar tarif penggunaan air kepada Perum tersebut. (nurudin abdullah)



Post Date : 01 September 2008